Toko Rini Dibiarkan Tanpa Teguran oleh Pihak Berwenang
SITUBONDO, – 29 Maret 2024 Sebuah toko di Ujung Jalan Irian Jaya di duga melakukan pelanggaran terkait parkir kendaraan yang tidak sesuai dengan tanda rambu lalu lintas yang telah ditetapkan.

Meskipun pelanggaran tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun, pihak berwenang nampaknya menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna parkir di toko tersebut.
Eko, dan Fendy seorang pengguna jalan yang merasa terganggu dengan keadaan ini, mengungkapkan komentarnya kepada media ini. “Apakah benar toko yang berada di ujung Jalan Irian Jaya tersebut memiliki kekuatan supranatural?” ujar Eko,. Ia heran mengapa toko Rini, yang berlokasi di area tersebut, tidak pernah menerima teguran atau sanksi terkait pelanggaran parkir, meskipun kendaraan sering kali diparkir di area rambu lalin yang dilarang.
Pelanggaran parkir ini telah menarik perhatian masyarakat setempat. Beberapa pengguna jalan lainnya juga mengeluhkan ketidakpatuhan terhadap rambu lalu lintas dan larangan parkir di area tersebut.
Mereka menyayangkan sikap pihak berwenang yang tampaknya tidak mengambil tindakan apapun terkait masalah ini.
Hingga saat ini, toko Rini tidak mengalami konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
Meskipun kendaraan sering diparkir di area yang seharusnya tidak diizinkan, toko tersebut tidak pernah mendapatkan teguran atau sanksi. Hal ini menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan masyarakat ADA APAKAH dengan toko tersebut, ucap Eko.
HOS

