Kejaksaan Diminta Profesional, Peradmi Jawa Timur Soroti Penanganan Kasus Gratifikasi Tol Probowangi

SITUBONDO, – Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (Peradmi) Jawa Timur meminta agar Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal, turut menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Hal ini terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proyek Tol Probowangi yang menyeret Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Edi Hartono.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPW Peradmi Jawa Timur, Suyono, SH, LLM. Menurutnya, pernyataan Kasi Intel yang beredar di sejumlah media tentang pembuktian kasus di persidangan perlu diwujudkan dengan keterlibatannya langsung sebagai JPU.

“Kalau memang beliau yakin dengan pernyataannya di media, coba beliau sendiri yang jadi JPU dalam persidangan nanti. Jangan diberikan ke jaksa lain dan kami berharap pelapor serta korban terduga gratifikasi juga dihadirkan dalam persidangan, kami tunggu itu,” ujar Suyono melalui sambungan telepon, Kamis (19/12/2024).

Suyono, yang juga kuasa hukum dari Edi Hartono, meminta agar Kejaksaan bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya menjaga sikap dan ucapan agar tidak menyinggung pihak-pihak yang terkait.

Sebenarnya kasus kepala desa tergolong ada dugaan dipaksakan padahal semua hasil pemberian dari pihak BH sudah dikembalikan lewat oknum lsm Ed disana juga timbul pernyataan damai serta uang dikembalikan.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *