Transparansi Dana Desa di Kembangsari Menuai Kontroversi, Audiensi dan Rapat Koordinasi Digelar
SITUBONDO, – Program Dana Desa yang di kelola oleh masing – masing desa, menjadi hal yang penting dan wajib di pertanggung jawabkan oleh seorang Kepala Desa. Di dalam pelaksanaan program tentunya terdapat hak – hak masyarakat yakni untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar, hal itu di atur dalam UU nomor 14 tahun 2008 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) dan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Seperti halnya dengan apa yang terjadi di Desa Kembangsari Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur yang menuai kontroversi. sekitar satu minggu yang lalu tepatnya pada hari Jum’at 27/12/2024 telah berlangsung acara Audiensi di kantor Camat Kecamatan Jatibanteng.
Hal tersebut guna membahas persoalan yang salah satunya tentang ke tidak transparanan Pemerintah Desa di dalam Pengelolaan Program Dana Desa, terdapat pula indikasi tentang lalainya Pemerintah Desa untuk mentaati beberapa aturan perundang undangan sebagai dasar di dalam melaksanakan pekerjaan yang di biayai oleh uang Negara.
Setelah sekitar satu minggu lebih pasca pelaksanaan Audiensi, salah seorang Tokoh masyarakat Desa Kembangsari dan Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPPAN yang akrab di panggil Amir. mendapat surat undangan dari pihak Kecamatan Jatibanteng guna menghadiri acara rapat koordinasi sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Audiensi tersebut, adapun pelaksanaan kegiatan tersebut di laksanakan pada hari senin 06/01/2025 dan bertempat di ruang pertemuan kantor Kecamatan Jatibanteng.

Acara koordinasi tersebut di hadiri oleh beberapa pihak dari berbagai Instansi Pemerintahan Kabupaten Situbondo, antara lain, FORKOPIMCA wilayah Kecamatan Jatibanteng yakni camat Jatibanteng, Kapolsek dan Danramil kecamatan Jatibanteng, Pendamping Desa Jatibanteng, Pendamping Lokal Desa Kembang Sari, serta beberapa anggota SATINTELKAM Polres Situbondo, Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Kepala Desa Kembangsari bersama beberapa orang Perangkat Desanya.
Di dalam pemaparan rapat Koordinasi terdapat beberapa catatan penting yang disampaikan oleh pihak Kecamatan, yang di sampaikan secara langsung oleh Camat Jatibanteng, Fadnur Rahman, S.Sos. “Saya dan segenap Forkopimca Kecamatan Jatibanteng, berharap kondusivitas tetap terjaga dengan baik di Wilayah Desa Kembangsari”, ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan pula oleh Sekcam Jatibanteng, ” Saya harap Kepala Desa Kembangsari agar memperhatikan aspirasi masyarakat dan melaksanakan apa yang di hasilkan dalam pembahasan saat ini”, ungkapan tegas pada saat acara rapat koordinasi berlangsung.
Hal senada disampaikan pula oleh tokoh masyarakat Desa Kembang sari bernama Taufik Hadayah S.H, yang kehadirannya guna menyampaikan aspirasi warga Desa setempat, dan terdapat beberapa poin yang menjadi pembahasan di dalam pelaksanaan koordinasi saat itu.
“Saya minta Kepala Desa Kembang Sari agar ke depannya ketika melaksanakan hal yang berkaitan dengan program pemerintah hendaknya selalu melibatkan warga masyarakat Desa untuk setiap kegiatan, Karena hal itu wajib mengedepankan azas transparansi, akuntabilitas, aspiratif serta berbagai hal yang dinilai prioritas didalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa dan lain-lain, ” Tegas Taufik.
Sesaat setelah waktu di berikan kepada Kepala Desa Kembangsari, untuk menyampaikan paparannya sebagai bentuk klarifikasi, iya pun menyampaikan. “Kami mengundang sekitar 100 warga serta Tokoh Masyarakat di setiap Musyawarah Desa, kami juga selalu mengundang BPD di setiap rapat – rapat di Desa. Namun terkadang yang bersangkutan berhalangan hadir karena mungkin ada kegiatan lain”, ujar Kades Kembang Sari.
“Untuk papan nama proyek saya lupa, harap di maklumi karena saya juga manusia yang tidak luput dari khilaf dan dosa, tapi papan nama itu sudah di buat dan telah di pasang di lokasi proyek – proyek Desa, ” imbuhnya.
Namun beberapa hal yang disampaikan oleh Kades Kembangsari, berbeda dengan keadaan kondisi di Desanya. karena dari hasil liputan awak media di lapangan saat menyoroti proyek pekerjaan yang di laksanakan oleh Pemerintah Desa Kembangsari, tidak ditemukan pemasangan papan proyek sebagai sarana informasi yang merupakan hak masyarakat sebagaimana telah diatur oleh beberapa ketentuan perundang undangan.
Sehingga sanggahan yang di sampaikan oleh Amir Mahmud Ketua LPPAN, dirinya menyarankan agar di setiap kegiatan terpasang papan informasi dan prasasti. Hal itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi terkait beberapa aset pemerintah dalam bentuk infrastruktur dan lain -lain yang ada di Desa Kembangsari, ” ucap Amir dengan nada serius.
Hal tersebut di perkuat ketika awak media mewawancarai Bidan Desa, Wakil Ketua BPD serta beberapa warga dan salah seorang Tokoh masyarakat Desa Kembangsari, pendapatnya berbeda dengan apa yang di sampaikan oleh Kepala Desa tersebut. Walau berjalan alot Rapat koordinasi pun berjalan lancar tanpa hambatan suatu apapun. sehingga apa yang menjadi pembagasan perihal keberatan atau beberapa temuan dari Koalisi LSM, agar segera di respon untuk di selesaikan.
Tim TR

