Laporan Eks Kades Blimbing Terhadap Oknum LSM Disinyalir Muncul Pelintiran Informasi, Kades Ketah Angkat Bicara
SITUBONDO, – Baru-baru ini viral sebuah informasi tentang laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami Eks Kades Blimbing Kecamatan Besuki Situbondo Jawa Timur. Adapun yang menjadi terlapor yakni oknum LSM inisial E yang diduga berjanji dengan iming-iming bahwa laporan dugaan Gratifikasi yang bergulir di Kejaksaan Negeri Situbondo bisa di selesaikan.
Senada disampaikan oleh Kades Ketah yang akrab disapa Anik, bahwa dirinya mengaku pernah kedatangan tamu yakni istri eks Kades Blimbing akrab disapa dikediamannya tak lain tujuannya adalah agar permasalahan yang dihadapi oleh suaminya Edi Hartono atau akrab disapa Tono ada penyelesaian dan perkaranya tidak berlanjut. Pasca kedatangan istri Tono tak lama kemudian Anik (Kades Ketah) menemui BHR dirumahnya, saat itu Anik kepada BHR menyampaikan sebuah permintaan yakni agar permasalahan Tono bisa di selesaikan.
Permintaan Anik saat itu langsung ditanggapi oleh BHR, dan mengatakan jika masalah tersebut saya serahkan ke Kak E. Kata Anik seraya menirukan yang diucapkan BHR. Mendengar kata-kata dari BHR tersebut tak lama kemudian Anik beranjak pergi dari rumah BHR menuju rumah E warga Desa Tlogosari Kecamatan Sumber Malang. Kata Anik saat dikonfirmasi.
Saat bertemu inisial E dirumahnya, Anik menyampaikan beberapa pesan seperti disampaikan BHR tentang rencana penyelesaian permasalahan di kejaksaan, saat itu E menjawab bahwa masalah itu saya pelapornya dan hal itu bisa di selesaikan, asalkan uang yang 100 juta dikembalikan. Setelah ada penjelasan dari E lalu dijawab oleh Anik bahwa dirinya sanggup untuk memberikan pinjaman ke istrinya Tono agar masalahnya cepat selesai.
Beberapa hari kemudian datanglah inisial E bersama dengan inisial H kerumah Anik, saat itu juga Anik langsung menghubungi Edi Hartono (eks Kades Blimbing), Gesang (eks pegawai tol) dan Pak Eko (BPD Desa Ketah). Jadi, pada saat itu dikediaman Anik ada 6 (enam) orang yang hadir, antara lain : Anik (Kades Ketah), Eks Kades Blimbing (Edi Hartono), eks Pegawai Tol (Gesang), Pak Eko (BPD Desa Ketah), yang pada saat juga dihadiri oleh inisial E dan inisial H dengan maksud untuk mengambil uang seperti yang telah disepakati dengan tujuan penyelesaian masalah. Dan pada saat itu ke enam orang yang ada satu ruangan fokus membahas tentang penyelesaian perkara yang bergulir di Kejaksaan Negeri Situbondo, kembali Anik menjelaskan bahwa pada saat itu tidak ada satu katapun yang pembahasan soal hutang). Jika ada pihak lain yang menghubungkan masalah tersebut dengan urusan hutang – piutang itu bohong besar, saya dengan beberapa saksi saksi yang ada dalam satu ruangan saat itu siap hadir untuk memberikan penjelasan yang sebenar – benarnya didepan penyidik tentang laporan dugaan penipuan dan penggelapan seperti yang telah dilaporkan oleh Edi Hartono eks Kades Blimbing. Kata Anik dengan suara lantang dan tegas.
Tim TR

