Penipuan Online di Kediri: Korban Kehilangan Rp6.500.000
KEDIRI, – Pada hari Sabtu, sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi kasus penipuan online yang dialami oleh seorang warga bernama Abu Manab di rumah saudara Eko Prasetiawan, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kejadian bermula ketika Abu Manab memposting di grup jual beli motor di Facebook, mencari sepeda motor Mio M3 dengan anggaran Rp6.500.000. Sekitar pukul 14.30 WIB, ia dihubungi oleh seorang pria bernama Nugroho melalui WhatsApp yang menawarkan sepeda motor Mio M3 warna hitam dengan plat nomor AG 4236 ECT seharga Rp7.500.000. Setelah bernegosiasi, harga disepakati di Rp6.500.000.
Nugroho mengklaim bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya yang dititipkan kepada saudara Eko Prasetiawan. Setelah menerima lokasi, Abu Manab bergegas menuju rumah Eko dan bertemu dengan keponakan Eko yang menyerahkan BPKB dan STNK untuk diperiksa. Setelah dinyatakan valid, Abu manab melakukan transfer uang sebesar Rp6.500.000.
Namun, setelah transfer, Eko yang saat itu sedang menelepon Nugroho meminta uang tambahan untuk biaya perjalanan dan mengklaim bahwa uang transfer belum masuk. Setelah itu, Eko melepaskan kunci sepeda motor, dan Abu Manab menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan.
Dengan kerugian sebesar Rp6.500.000, Abu Manab segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngadiluwih untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online, terutama melalui media sosial.
Redaksi

