LSM PAKAR LAPORKAN SALAH SEORANG OKNUM ANGGOTA DEWAN
SITUBONDO, – Kabar menarik datang dari wilayah barat Kabupaten Situbondo, pasalnya terdapat laporan ke Kejaksaan Negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota Dewan dari Fraksi PPP yang berinisial FS Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo.

Laporan yang dilayangkan pada 4 juni 2025 itu, cukup menyita perhatian publik dan menjadi bahan perbincangan. FS di duga telah menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Situbondo, karena telah ikut melaksanakan pengelolaan APBD program pembangunan yang dianggarkan melalui Dinas PUPR untuk bantuan jamban yang diajukan oleh kelompok masyarakat ( pokmas ) tahun anggaran 2024.
Keterangan yang dihimpun oleh awak media teropong reformasi, FS meminta ketua – ketua pokmas untuk mengumpulkan uang pencairan tahap pertama tahun anggaran 2024 kepada dirinya. ” setelah anggaran itu dicairkan melalui bank jatim, sesampainya dirumah saya di telpon oleh FS. saya disuruh mengumpulkan uang untuk pembangunan jamban itu kepadanya, dengan memberitahukan bahwa pokmas yang lain juga akan dikumpulkan “, Ungkap M.sadli ketua kelompok sumberanyar berjaya Desa Sumberanyar.
Pernyataan lain juga datang dari seorang ketua pokmas Semambung Berjaya, Desa Semambung,” Benar FS meminta agar uang itu dikumpulkan kepadanya, maka kami berikan pada saat itu dikediamannya” ,tegas Ust. Hasan ketika ditemui dirumahnya.
Menurut informasi program itu sebagian masih belum dikerjakan hingga saat ini,” saya hanya ingin membantu masyarakat penerima manfaat yang sebagian belum dikerjakan hingga saat ini, kurang 10 unit yang belum dikerjakan untuk pokmas Sumberanyar. Maka dari itu, saya ingin membantu masyarakat untuk mengungkap kebenaran karena disana juga terdapat dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pelaksana dengan menekan penerima manfaat agar membiayai galian dan mengecor tempat pembuangannya sendiri “, Ucap ketua LSM PAKAR yang akrab di panggil Sahran.
Anggota DPRD yang ikut campur dalam pengelolaan APBD Kabupaten dapat dikenakan pasal pelanggaran yang terkait dengan tugas dan wewenangnya. Pasal yang relevan umumnya terdapat dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal yang mengatur tentang fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, serta larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar oleh anggota DPRD selaku fungsi kontrol didalam pengawasan.
Eko s.

