Kuasa hukum mempertanyakan sejauh mana penanganan Dugaan kasus pungli dan pemerasan oleh oknum Lsm dan oknum perhutani yang dinilai sangat lamban
SITUBONDO, – Dugaan pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oknum LSM dan oknum Perhutani BKPH kepada warga Desa taman kursi kecamatan sumbermalang kabupaten situbondo kini terus bergulir. Kasus yang sudah berada di meja penyidik polres situbondo sejak maret tahun 2025.

Kasus ini bermula para petani desa taman kursi ditarik sejumlah uang kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah dengan dalih bagi hasil sharing dan juga denda dari lahan perhutani yang mereka garap untuk pertanian.
TAUFIK HIDAYAH, S.H selaku Kuasa Hukum Korban mendatangi Polres Situbondo untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar yang sudah kami laporkan 7 bulan yang lalu namun saya sangat menyayangkan kasus ini terkesan lamban, bahkan kami merasa laporan ini terkesan diabaikan oleh penyidik tentu ini menimbulkan pertanyaan besar…?
Apa karena masyarakat kecil yang melaporkan, sementara mereka yang kami laporkan merupakan oknum pejabat..? Padahal
Secara ideal dan berdasarkan prinsip hukum Indonesia, ya, semua orang sama di mata hukum (asas Equality before the law) seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang berarti tidak ada pengecualian dan semua warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum dan pemerintahan. Namun, dalam praktiknya, terdapat kompleksitas, terutama terkait hak-hak khusus pejabat negara yang bersifat prosedural dan bukan pembebasan dari hukum, serta potensi ketidakadilan yang bisa terjadi dalam proses penegakan hukum.
Dasar Hukum di Indonesia
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- UU HAM: Pasal 5 ayat (1) UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlakuan dan perlindungan yang sama sesuai martabat kemanusiaannya di depan hukum.
Prinsip Equality Before the Law
- Non-Diskriminasi: Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, gender, agama, atau latar belakang lainnya.
- Akses Keadilan: Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan akses yang sama terhadap keadilan.
- Keadilan Prosedural: Proses hukum harus adil dan transparan.
- Supremasi Hukum: Hukum adalah kekuatan tertinggi, dan tidak ada seorang pun, termasuk pejabat negara, yang kebal terhadap hukum.
“Bahkan ahir bulan september salah satu korban didatangi oleh oknum kepala desa beserta beberapa oknum dari perhutani untuk minta perdamaian dengan terkesan adanya intimidasi sehingga korban merasa ketakutan,” Sambung Taufik.
Dirinya juga berharap APH yang menangani kasus ini tidak masuk angin agar ini jelas di mata hukum dan para korban ini mendapat kepastian hukum serta rakyat kecil ini mendapat keadilan.
Sementara itu Nur muhammad salah satu petani mengakui pernah dimintai sejumlah uang sebesar Rp 6.2 juta oleh oknum perhutani namun dirinya menolak membayar karena oknum perhutani tersebut tidak bisa memberikan rincian peruntukan sejumlah uang yang ia minta.
“Saya dipanggil oknum perhutani ke kantor KRPH Sumbermalang lalu dimintai uang sebesar 2,6 juta namun saya tidak mau karena ketika saya minta rinciannya si oknum tersebut tidak bisa memberikan”.
“Saya sudah dipanggil dengan penyidik polres situbondo untuk dimintai keterangan terkait kasus ini saya berharap warga bisa mendapatkan keadilan, ” harapan nur.
Tim TR
