Polres Situbondo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Korban Dapat Pendampingan Psikologis

SITUBONDO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Kapongan. Terduga pelaku, pemuda berusia 18 tahun, telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Situbondo pada Kamis (11/12/2025). Petugas Unit PPA Satreskrim bersama Polsek Kapongan kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian mengingat korbannya masih di bawah umur.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius. Penyidik Unit PPA langsung melakukan penanganan terpadu, termasuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis,” ujar AKP Agung.

Menurut Agung, korban telah menjalani visum serta diperiksa oleh penyidik didampingi pihak keluarga dan tenaga pendamping untuk memastikan proses penyidikan berjalan ramah anak.

Polres Situbondo juga bekerja sama dengan psikolog dan lembaga layanan terkait untuk membantu pemulihan kondisi mental korban.

“Dalam kasus seperti ini, trauma psikologis sering kali lebih berat daripada fisik. Karena itu kami pastikan korban mendapatkan pendampingan yang baik agar tidak menghambat masa depannya,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan bujuk rayu kepada korban melalui media sosial dan pesan WhatsApp sebelum akhirnya terjadi tindakan kekerasan seksual. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel dan rekaman digital yang diduga terkait perbuatan pelaku.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi menyebut ancaman hukuman yang diterapkan dalam kasus ini cukup berat.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan mengungkapkan kasus ini kembali menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di dunia digital atau media sosial.

“Modus pelaku dimulai dari media sosial. Kami mengimbau orang tua untuk lebih proaktif mendampingi anak-anak saat menggunakan ponsel dan medsos,” kata AKP Agung.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Situbondo membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum atau melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami siap memberikan respons cepat. Jangan ragu melapor bisa datang langsung ke Polres atau Polsek atau melalui layanan Polisi 110,” tegasnya.

Hariadi/boy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *