Sunjoto Lega, Pengadilan Tinggi Surabaya Terima Banding dan Batalkan Putusan PN Situbondo
Situbondo, – Sunjoto kini dapat bernafas lega. Pasalnya, pihak ruko yang berada di Besuki, Kabupaten Situbondo, bandingnya pada tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya dinyatakan diterima.

Dalam proses banding tersebut, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Nomor 36/Pdt.Bth/2025/PN/Situbondo. Sebelumnya, pembatalan putusan itu diajukan melalui memori banding yang disampaikan oleh pengacara Ricky Ricardo Alen, S.H., CMSI.
Dengan keputusan tersebut, putusan PN Situbondo tidak lagi berlaku dan pemeriksaan perkara dilanjutkan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Kabar ini disambut baik oleh Sunjoto dan pihak terkait, karena dianggap sebagai langkah yang memberikan kejelasan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Sutrisno

