Polisi Ungkap Kasus Pria Bertopeng Masuk Kamar Perempuan di Panarukan
SITUBONDO – Kasus pria bertopeng yang sempat viral di media sosial karena diduga memasuki kamar seorang perempuan di wilayah Kecamatan Panarukan akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Panarukan, Polres Situbondo. Pelaku berhasil diamankan kurang dari sepekan setelah kejadian, namun perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah korban bersama keluarga mencabut laporan pengaduan.
Kapolsek Panarukan AKP Harsono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari (28/6/2026) di sebuah rumah di Kecamatan Panarukan. Korban yang masih berusia 18 tahun terbangun saat seseorang masuk ke kamarnya dengan mengenakan penutup wajah.
“Korban terbangun karena merasa ada yang memegang tangannya. Saat menyadari ada seseorang di dalam kamar, korban langsung berteriak meminta pertolongan sehingga pelaku melarikan diri dan warga berdatangan ke lokasi,” ujar AKP Harsono.
Mendapat laporan masyarakat, Kapolsek bersama anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah.
Selain itu, polisi juga menggandeng tokoh masyarakat dan warga sekitar untuk menggali informasi mengenai identitas pelaku berdasarkan petunjuk yang disampaikan korban.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial A.R. (30), warga Kecamatan Panarukan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis malam (2/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dan mengakui perbuatannya di hadapan petugas.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Setelah dilakukan mediasi, pelaku mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas AKP Harsono.
Korban bersama orang tuanya kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan memilih mencabut laporan pengaduan. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan serta didokumentasikan sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara melalui pendekatan **restorative justice**.
Kapolsek menegaskan bahwa penyelesaian perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan keinginan korban, hubungan kekeluargaan, serta kesepakatan kedua belah pihak.
“Restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah, pemulihan korban, dan kesepakatan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
AKP Harsono juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Menurutnya, laporan yang cepat dari masyarakat sangat membantu polisi dalam mengungkap setiap peristiwa dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Hariadi/Boy

