Polsek Besuki Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Motor, Amankan 7 Unit Sepeda Motor dan Sejumlah Barang Bukti

SITUBONDO, 17 Juni 2025 — Jajaran Polsek Besuki bersama Unit Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Penangkapan dilakukan terhadap terduga pelaku berinisial AB (42), warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari enam laporan polisi yang masuk sejak April hingga Juni 2025, dengan tempat kejadian tersebar di wilayah Besuki dan Bungatan. Dalam aksi kejahatannya, pelaku mencuri sepeda motor, uang tunai, perhiasan emas, elektronik, hingga peralatan bengkel.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi berbeda antara lain:

  • 7 unit sepeda motor berbagai jenis (Honda Mega Pro, Supra X, Grand Astrea, Kharisma, dll)
  • Uang tunai sebesar Rp21.500.000
  • Perhiasan emas (gelang 15 gram dan 7 cincin akik)
  • Elektronik (HP, speaker Bluetooth, amply)
  • Peralatan bengkel (kompresor, air kompresor, linggis)

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 11.00 WIB di rumah pelaku di Desa Jetis. Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolsek Besuki. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan, dan akan menuntaskan proses hukum terhadap pelaku.

Masyarakat apresiasi terhadap kinerja Jajaran Anggota Polsek Besuki ini, karena beberapa waktu lalu maraknya pencurian kendaraan bermotor sangat membuat warga resah. ” kami apresiasi atas kinerja anggota kepolisian Sektor Besuki ini, karena maraknya pencurian motor beberapa waktu lalu sangat meresahkan seluruh warga masyarakat “, ucap sup warga Desa Besuki.

Eko s.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *