Penyewaan Aset Daerah Diduga Langgar Perda, Komisi IV Siap Kawal Penertiban
SITUBONDO, — Komisi IV DPRD Situbondo menyoroti secara serius praktik penyewaan aset milik daerah yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum. Hal ini terungkap dalam audiensi yang digelar Senin (8/7), dengan menghadirkan perwakilan BKAD, Dinas Pendidikan (Dispendik), pelaku UMKM, serta pemohon audiensi, Taufik Hidayah, SH.

Dalam forum tersebut, mencuat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum berinisial LL yang diketahui telah menyewakan lahan milik Dispendik kepada Supatriani selama dua tahun, dengan nilai sewa sebesar Rp14 juta. Penyewaan tersebut dilakukan tanpa prosedur resmi atau pelibatan instansi terkait, dan tidak merujuk pada aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, seorang guru dari SMABES mengakui adanya praktik penyewaan gedung eks Karesidenan Pendopo Besuki, serta penyewaan pohon mangga yang berada di lahan milik Dispendik. Gedung disewakan dengan tarif antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per kegiatan, sedangkan pohon mangga disewakan sebesar Rp500 ribu per pohon. Seluruh praktik ini disebut berlandaskan MOU internal, yang ternyata tidak sejalan dengan Perda No. 7 Tahun 2018. Dalam Perda tersebut, tarif resmi penyewaan ditetapkan hanya sebesar Rp500 ribu per acara.
Ketua Komisi IV DPRD, M. Faisol, M.Pd., menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus tunduk pada ketentuan yang sah. “Tidak bisa hanya berpegang pada MOU internal. Jika bertentangan dengan Perda, maka jelas tidak sah secara hukum,” tegasnya.
Dari hasil audiensi, disepakati bahwa pihak penyewa harus langsung berkoordinasi dengan Dispendik tanpa melalui perantara. Dispendik dan BKAD akan memanggil oknum LL untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban. Seluruh MOU yang dibuat tanpa dasar hukum juga akan dievaluasi, termasuk pola penyewaan aset yang selama ini berjalan di luar mekanisme resmi.
Wakil Ketua Komisi IV, Mas Pras, mengingatkan bahwa penertiban ini penting untuk mencegah kebocoran PAD dan potensi korupsi terselubung. “Jangan sampai aset daerah dijadikan lahan cari keuntungan pribadi oleh oknum-oknum tertentu.”
Penertiban dan pengawasan terhadap aset milik daerah akan terus dikawal secara serius oleh Komisi IV DPRD Situbondo.
Eko s.

