Perkara Dugaan Penipuan Senilai Lima Puluh Juta Tak Kunjung Ada Kepastian, Korban Minta Polres Situbondo Mampu Memberikan Keadilan

SITUBONDO, – Kecewa berat dialami oleh seorang wanita lanjut usia yang biasa di panggil Buk Misnati warga Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, dirinya mengaku pada 29 Agustus tahun 2024 telah diduga menjadi korban penipuan senilai 50 juta rupiah (berkwitansi), dan laporan tersebut telah berjalan sekitar satu tahun lebih lamanya atas peristiwa dugaan penipuan ke Mapolres Situbondo, akan tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan atau kepastian hukum atas penanganan perkara tersebut oleh penyidik polres Situbondo.

Sebagai korban dugaan penipuan Buk Misnati telah mengikuti beberapa tahapan proses hukum terhadap perkara tersebut, dirinya beberapa kali hadir untuk dimintai keterangan oleh penyidik PIDUM Polres Situbondo dalam perkara dugaan penipuan tersebut. Akan tetapi tak kunjung mendapatkan keadilan dari penyidik Polres Situbondo.

Selama proses permintaan keterangan berlangsung, dirinya (Buk Misnati) mengaku pernah ditawari pengembalian uang, yang nilainya tidak sesuai atau belum nyampek atas nilai yang ditipu tersebut.

Bahkan ada kabar lain yang berkembang bahwa terlapor inisial Msi belakangan ini telah membuka usaha mebelair di dekat lokasi kediaman Buk Misnati. Sehingga hal ini cukup menjadi tanda tanya publik, kenapa kok tidak takut menghadapi proses hukum yang di tangani polisi. Ada apa sebenarnya dibalik penanganan perkara tersebut, terkesan pelaku kebal hukum..?!!

Tim TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *