Satresnarkoba Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 7 Ribu Pil Trex
SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Situbondo. Seorang pria berinisial MK (25), warga Kecamatan Panarukan, diamankan polisi setelah diduga mengedarkan ribuan pil trex secara ilegal.

Pelaku ditangkap di sebuah kamar kos di perumahan Dusun Pareyaan Utara, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.50 WIB.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasatresnarkoba IPTU Tatang Purwohadi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba terkait dugaan peredaran pil trex di wilayah Panarukan.
“Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya dugaan peredaran pil trex secara bebas. Saat dilakukan penggerebekan di kamar kos pelaku, ditemukan ribuan butir pil trex siap edar,” ujar IPTU Tatang.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 7.458 butir diduga pil trex yang dikemas dalam beberapa kaleng plastik dan bungkus klip siap edar. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1,5 juta, dua unit telepon genggam, plastik klip kemasan, tas selempang, dan sejumlah barang lainnya.
Menurut IPTU Tatang, modus yang dilakukan pelaku yakni mengedarkan pil trex tanpa izin dan tanpa keahlian di bidang kefarmasian.
“Peredaran obat keras berbahaya ini sangat meresahkan masyarakat karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan memicu tindak kriminal lainnya. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran okerbaya,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 maupun fitur chat pengaduan pada aplikasi Super App Polri.
Hariadi/Boy

