Dugaan pertambangan ilegal di Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh,Kabupaten Situbondo

Situbondo, – Ketua Umum Gerakan Peduli Kebangsaan (GPK) TAUFIK HIDAYAH, S.H yang juga merupakan praktisi hukum dari Perkumpulan Advocate Moeslim Indonesia (PERADMI) menyoroti dugaan pertambangan ilegal pasir dan batu di bantaran sungai Dam Nangger, Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo.

Berdasarkan keterangan warga (inisial N), penambangan ini diklaim telah berlangsung selama belasan tahun:

1. Terduga Pelaku: Seseorang berinisial L.

2. Lokasi: Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo.

3. Dugaan Pelanggaran: Kegiatan tambang pasir dan batu (sirtu) yang diduga kuat ilegal atau tidak memiliki izin resmi.

4. Keluhan Warga:Izin Lingkungan: Tidak ada koordinasi atau izin dari masyarakat sekitar terkait aktivitas tersebut.

5. Kompensasi: Warga menyatakan tidak ada kompensasi yang diberikan oleh pihak penambang.

6. Masalah Sosial: Terdapat keluhan mengenai kurangnya kepedulian sosial dari pelaku tambang, termasuk insiden penolakan pinjaman uang kepada keluarga pekerja yang sedang sakit.

Melalui via Whatsapp Camat Suboh menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan masih mau mengecek imbuhnya.

Secara prosedur, aktivitas penambangan seharusnya memerlukan rekomendasi dari pihak kecamatan setempat.

Taufik Hidayah, selaku Ketua Umum Gerakan Peduli Kebangsaan (GPK) dan praktisi hukum dari PERADMI, akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Untuk Memastikan ketaatan hukum, mencegah eksploitasi alam untuk kepentingan pribadi tanpa kontribusi pada daerah (pajak), serta memberikan efek jera.

Dalam hukum Indonesia, pertambangan tanpa izin (peti) melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sanksi Pidana: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah) untuk penambangan tanpa izin.

Sanksi Tambahan: Mengancam juga pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, dan menjual hasil tambang tanpa izin.

Ketua Umum GPK, Taufik Hidayah, melalui perannya sebagai praktisi hukum, akan melaporkan langsung ke Polda Jatim atau Gakkum KLHK jika ditemukan adanya kerusakan lingkungan yang masif.

Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *