Kasus Pemerasan Kakek Halil: “Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!”

Tim kuasa hukum Kakek Halil Taufik Hidayah, SH., Dr. Supriono, SH., M.Hum., dan Suyono, SH., LLM mendesak Polres Situbomdo untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penggelapan yang melibatkan oknum Perhutani dan oknum LSM.

Situasi yang dialami Kakek Halil:

  1. Dugaan Kriminalisasi dan Intimidasi: Kakek Halil, yang merupakan petani penggarap lahan selama puluhan tahun, diduga mengalami intimidasi dan kriminalisasi, salah satunya dilaporkan terkait pengrusakan lahan sebulan lalu.
  2. Penutupan Lahan Terselektif: Tim kuasa hukum menyoroti kejanggalan di mana penutupan lahan hanya menargetkan dua orang, yaitu Kakek Halil dan Nur Muhammad, yang aktif memperjuangkan kebenaran.
  3. Tuntutan Hukum: Kuasa hukum mendesak agar laporan dugaan pemerasan/penggelapan oleh oknum Perhutani dan LSM diproses cepat, serta mempertanyakan keadilan hukum yang terkesan lambat jika menyangkut rakyat kecil dan pejabat/oknum yang memiliki kekuatan.

Kasus ini menyoroti konflik yang melibatkan masyarakat kecil melawan oknum-oknum yang didukung kekuatan tertentu, yang sering kali berujung pada kriminalisasi petani.

Tim kuasa hukum berharap kepolisian tidak memperlambat kasus yang melibatkan oknum pejabat/LSM dan tidak mengkriminalisasi rakyat kecil agar mencabut laporan.

Penyidik diminta untuk memanggil kembali dan segera menetapkan tersangka.

Tim kuasa hukum menegaskan agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Trisno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *