Eksploitasi Hutan Pasir Putih yang dilakukan Perhutani Membahayakan Warga Sekitar.
Situbondo, http://teropongreformasi.co.id – Hutan merupakan salah satu sumber oksigen bagi makhluk hidup. Hutan juga menjadi kawasan tempat tinggal untuk satwa.
Dalam kehidupan manusia, hutan telah membawa banyak manfaat. Contohnya mencegah banjir, tanah longsor, menjadi sumber oksigen dan lain sebagainya. Itulah yang menjadi perhatian pertama warga disekitar Hutan Pasir Putih.
Perhutani Hutan Pasir Putih yang harusnya bertugas mengelola sumberdaya hutan, mendukung sistem kelestarian lingkungan, sistem sosial budaya dan sistem perekonomian masyarakat perhutanan malah melakukan tindakan merusak lingkungan hutan dengan mengupas kulit kayu untuk dimatikan (Bentok) persiapan ditebang. Padahal tidak jauh dari lokasi sekitar 10-20 meter terdapat permukiman warga, Minggu (16/04/2023).

“Pohon jati dekat warga sekitar 20m dari lokasi penduduk dikerat batangnya untuk dikeringkan (matikan) kemudian ditebang oleh pihak perhutani, padahal itu lokasi tsb tepat dialiran sungai yg pada musim hujan sering banjir. Dulu pernah banjir bandang pada tahun 2002, 2004 dan 2008,dimana pada saat itu setelah penebangan terjadi longsor yg mengakibatkan rumah penduduk rusak parah termasuk SPBU Kembang Sambi juga hancur. bila ini nanti terjadi longsor lagi, tetap rakyat yg menanggung derita. Dulu longsor terjadi tidak ada kepedulian apapun dari perhutani, mereka tutup mata dan rakyat suruh jadi korban terus. kami sangat menyayangkan tindakan yg tidak pro rakyat hanya mementingkan perusahan, tidak ada kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” Ucap warga kepada Tim Teropong.
“Itu dekat rumah saya, mohon petunjuk bapak, kasian rakyat sekitarnya termasuk saya jadi korban nantinya. Pohon jati yg dibentok ( batangnya di kerat) dikeringkan. Diduga belum ada ijin ke pusat untuk ditebang,” Tegas seorang warga pada Tim Teropong.

Dalam laporan tersebut Perhutani terindikasi melakukan Eksploitasi Hutan Pasir Putih tanpa izin yang bahkan dampaknya akan berbahaya bagi warga sekitar dengan curah hujan yang ada saat ini.
Tindakan tersebut harusnya mendapatkan sanksi pidana yang berlaku baik terhadap pelaku maupun perusahaan.
Tim Teropong Reformasi

