ASN yang Menjabat Menimbulkan Kontroversi terkait ASN yang Menjabat PANWASCAM di Kabupaten Situbondo Menimbulkan Kontroversi terkait Keberlangsungan Pemilu yang Jujur dan Adil

Situbondohttp://teropongreformasi.co.id – Pemerintahan PANWASCAM di Kabupaten Situbondo menuai kontroversi karena rata-rata anggotanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memegang jabatan aktif di instansi pemerintahan. Hal ini menimbulkan keraguan terkait keberlangsungan pemilu yang jujur dan adil di masa yang akan datang.

Tim media teropong reformasi telah melakukan investigasi dan menemukan beberapa anggota PANWASCAM yang masih aktif sebagai ASN dan juga menjabat sebagai P3K (Guru) secara bersamaan. Contohnya, di Kecamatan Jatibanteng terdapat 2 orang, di Kecamatan Kendit juga terdapat 2 orang, dan ada pula yang merupakan ASN dan menjabat sebagai Kepala Bidang strategis di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Ketua Bawaslu Situbondo, Farid, ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan ASN dalam anggota PANWASCAM di salah satu Kecamatan, mengakui adanya hal tersebut, tetapi mengatakan bahwa tidak ada regulasi yang memerintahkan mereka untuk mengundurkan diri. Menurutnya, regulasi yang ada masih memiliki tafsiran yang beragam.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Situbondo, Samsuri, memberikan tanggapan terkait hal ini. Ia menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 434 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a, serta Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2018 Pasal 48 Ayat (1), regulasi yang ada memang memperbolehkan hal tersebut.

Namun, ketika ditanya mengenai ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 117 Ayat (1) huruf j dan k yang mengatur persyaratan menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan, yaitu “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon”, serta Pasal 117 Ayat (1) huruf k yang menjelaskan “bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan”, Kepala BKD Situbondo tidak memberikan tanggapan yang jelas.

Kontroversi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jawaban yang diberikan dalam UU No. 7 Tahun 2017 dengan situasi yang terjadi saat ini, di mana anggota PANWASCAM dan Anggota Bawaslu di Situbondo masih aktif sebagai ASN yang Menjabat PANWASCAM di Kabupaten Situbondo Menimbulkan Kontroversi terkait Keberlangsungan Pemilu yang Jujur dan Adil”

Pemerintahan PANWASCAM di Kabupaten Situbondo menuai kontroversi karena rata-rata anggotanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memegang jabatan aktif di instansi pemerintahan. Hal ini menimbulkan keraguan terkait keberlangsungan pemilu yang jujur dan adil di masa yang akan datang.

Tim media teropong reformasi telah melakukan investigasi dan menemukan beberapa anggota PANWASCAM yang masih aktif sebagai ASN dan juga menjabat sebagai P3K (Guru) secara bersamaan. Contohnya, di Kecamatan Jatibanteng terdapat 2 orang, di Kecamatan Kendit juga terdapat 2 orang, dan ada pula yang merupakan ASN dan menjabat sebagai Kepala Bidang strategis di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Ketua Bawaslu Situbondo, Farid, ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan ASN dalam anggota PANWASCAM di salah satu Kecamatan, mengakui adanya hal tersebut, tetapi mengatakan bahwa tidak ada regulasi yang memerintahkan mereka untuk mengundurkan diri. Menurutnya, regulasi yang ada masih memiliki tafsiran yang beragam.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Situbondo, Samsuri, memberikan tanggapan terkait hal ini. Ia menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 434 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a, serta Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2018 Pasal 48 Ayat (1), regulasi yang ada memang memperbolehkan hal tersebut.

Namun, ketika ditanya mengenai ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 117 Ayat (1) huruf j dan k yang mengatur persyaratan menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan, yaitu “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon”, serta Pasal 117 Ayat (1) huruf k yang menjelaskan “bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan”, Kepala BKD Situbondo tidak memberikan tanggapan yang jelas.

Kontroversi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jawaban yang diberikan dalam UU No. 7 Tahun 2017 dengan situasi yang terjadi saat ini, di mana anggota PANWASCAM dan Anggota Bawaslu di Situbondo masih aktif sebagai ASN dan memegang jabatan aktif di pemerintahan. dan memegang jabatan aktif di pemerintahan. Pemilu yang Jujur dan Adil”

Pemerintahan PANWASCAM di Kabupaten Situbondo menuai kontroversi karena rata-rata anggotanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memegang jabatan aktif di instansi pemerintahan. Hal ini menimbulkan keraguan terkait keberlangsungan pemilu yang jujur dan adil di masa yang akan datang.

Tim media teropong reformasi telah melakukan investigasi dan menemukan beberapa anggota PANWASCAM yang masih aktif sebagai ASN dan juga menjabat sebagai P3K (Guru) secara bersamaan. Contohnya, di Kecamatan Jatibanteng terdapat 2 orang, di Kecamatan Kendit juga terdapat 2 orang, dan ada pula yang merupakan ASN dan menjabat sebagai Kepala Bidang strategis di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Ketua Bawaslu Situbondo, Farid, ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan ASN dalam anggota PANWASCAM di salah satu Kecamatan, mengakui adanya hal tersebut, tetapi mengatakan bahwa tidak ada regulasi yang memerintahkan mereka untuk mengundurkan diri. Menurutnya, regulasi yang ada masih memiliki tafsiran yang beragam.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Situbondo, Samsuri, memberikan tanggapan terkait hal ini. Ia menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 434 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a, serta Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2018 Pasal 48 Ayat (1), regulasi yang ada memang memperbolehkan hal tersebut.

Namun, ketika ditanya mengenai ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 117 Ayat (1) huruf j dan k yang mengatur persyaratan menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan, yaitu “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon”, serta Pasal 117 Ayat (1) huruf k yang menjelaskan “bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan”, Kepala BKD Situbondo tidak memberikan tanggapan yang jelas.

Kontroversi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jawaban yang diberikan dalam UU No. 7 Tahun 2017 dengan situasi yang terjadi saat ini, di mana anggota PANWASCAM dan Anggota Bawaslu di Situbondo masih aktif sebagai ASN dan memegang jabatan aktif di pemerintahan.

Hos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *