Agus Julianto Klaim Aduan ST Tidak Benar dan Tak Mendasar, Dinilai Ada Kepentingan Pribadi
Mojokerto – Agus Julianto (36) asal Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang telah disoal dan diadukan kepada pihak pihak terkait serta disangkakan melanggar aturan juga di klaim telah mengganggu kepentingan masyarakat di atas trotoar oleh salah satu warga Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari berinisial (ST) tentang beroperasinya usaha (UMKM) miliknya di bidang usaha jasa layanan cuci kendaraan sepeda motor dan mobil di kawasan setempat sudah melanggar aturan, faktanya dilapangan tidak benar dan tidak mendasar.

Pihaknya angkat bicara dan menyatakan sudah mengikuti prosedur ketentuan perjanjian kerjasama sewa lahan serta sudah sesuai prosedur atas pemanfaatan aset dengan legalitas perjanjian kerjasama bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Adanya surat pengaduan dan peringatan dari pihak salah satu warga berinisial (ST) ke PT KAI (Persero) pada Rabu (18/03/2026) Manager Komersialisasi Non Angkutan Daop 8 Surabaya langsung merespon dengan mengundang ke dua belah pihak untuk dilakukan pembahasan mediasi, di ruang VIP Stasiun KA Mojokerto, Jawa Timur.
Pasalnya, dengan perjanjian kerjasama sewa lahan nomor KL.701/55/DO.8-2025 antara PT KAI (Persero) dengan Agus Julianto tentang sewa Aset milik PT KAI (Persero) di KM 22+400-500 Lintas Non Operasional Japanan Mojokerto dengan luasan 30 meter persegi.
Agus Julianto saat dikonfirmasi tim redaksi media online ini mengungkapkan, bahwa pengaduan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan di kawasan jalan nasional yang sudah di publish di salah satu media online itu sama sekali tidak benar dan tidak mendasar. Sebab, pihaknya menjalankan usaha layanan jasa cuci kendaraan sudah sesuai dengan peruntukannya dan tidak dijadikan tempat atau warung remang remang.

Kata dia, tuduhan seorang warga yang berinisial (ST) itu dinilai ada kepentingan pribadi yang hanya mengeluh karena akses jalan menuju lahannya di klaim terganggu oleh bangunan permanen usaha layanan cuci kendaraan kami.
” Tuduhan dan persangkaan seorang warga Desa Menanggal berinisial (ST) itu kepada pihak pihak itu sama sekali tidak benar dan tidak mendasar. Sebab, kami sudah menyewa lahan tersebut secara resmi kepada PT KAI (Persero). Untuk dibuat tempat usaha mencari rezeki di bidang layanan jasa cuci kendaraan dan bangunannya semi permanen dan tidak untuk dijadikan warung remang-remang, “ujarnya.
Ditegaskan Agus, bahwa bangunan untuk usahanya terbuka semi permanen dan tidak dibangun di atas trotoar seperti yang disangkakan seperti yang diberitakan di media online “Bangunan tersebut berdiri di atas area yang seharusnya difungsikan sebagai trotoar dan RTH”.
” Jadi bangunan semi permanen yang dibuat untuk usaha cuci kendaraan sudah mendapatkan persetujuan dari pihak PT KAI (Persero) kerjasama sewa lahan dan tidak berdiri di lahan trotoar serta tidak mengganggu jalan raya atau fasilitas umum, “tegasnya.
Lebih lanjut diungkapkan Agus, bahwa persangkaan ST terhadap dirinya telah memakai fasilitas umum (Fasum) itu sama sekali persangkaan tidak benar dan sudah sesuai perjanjian kerjasama dengan PT KAI (Persero).
” Dari hasil pembahasan mediasi di ruang VIP Stasiun Mojokerto PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan bahwa atas pemanfaatan aset harus dengan legalitas perjanjian kerjasama. Kemudian terhadap perjanjian kerjasama antara PT Kereta Api Indonesia dan kami (Agus Julianto, red) sudah sesuai aturan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia dan pihak ST yang diwakili saudara Rizki tidak mempermasalahkan dan menerima pada saat dipertemukan oleh PT Kereta Api Indonesia, “ungkapnya, Senin (20/04/2026) siang.
Agus Julianto berharap kedepan supaya tidak membuat gaduh di kalangan publik serta berasumsi lagi seperti ST yang mempersangkakan bangunan usaha telah dibangun di atas trotoar dan kawasan RTH. Kami selaku mitra PT KAI (Persero) selalu mengikuti prosedur perjanjian kerjasama sewa lahan.
” Harapan kami jangan sampai mempersulit orang mencari rezeki halal. Ya, seperti kami bidang usaha jasa layanan cuci kendaraan (motor dan mobil) yang masuk ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), “pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Moch. Irvan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait polemik sewa lahan milik PT KAI (Persero) yang telah di sewa oleh Agus Julianto dan dibuat bangunan semi permanen untuk mencari nafkah keluarganya untuk usaha UMKM layanan cuci kendaraan sepeda motor dan mobil yang memanas diadukan dan disoal oleh salah satu warga setempat menyebutkan.
” Untuk polemik warga kami tentang penggunaan sewa lahan (PT KAI Persero, red) sesuai atau tidak sesuai peruntukannya, kami tidak tahu aturannya. Jadi beberapa waktu lalu ke dua belah pihak sudah dilakukan mediasi oleh PT KAI, “katanya singkat. (Red)

