LSM Kediri Raya Kembali Pertanyakan Laporannya Ke Kejaksaan Negeri Kediri Terkait Laporan Dugaan penyimpangan Anggaran Pengadaan Mobil Siaga
KEDIRI, – Komunitas Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) se – Kediri Raya, hari ini, Senin ( 07/10 ), mendatangi Kantor Kejaksaan Kabupaten Kediri, guna menindak lanjuti laporan LSM Bima Sakti yang di ketuai oleh Khoirul Anam, pada awal tahun 2022, terkait dugaan penyimpangan anggaran pengadaan mobil siaga yang diberikan kepada setiap desa oleh pemerintah daerah kabupaten Kediri ,yang konon disinyalir telah merugikan negara sebesar 22 Milliar Rupiah lebih.
“Sebenarnya kasus ini sudah saya laporkan sejak awal tahun 2022 yang lalu,setiap saya konfirmasi ke fihak kejaksaan, kata pak Kasinya masih dalam proses pengkajian tim, sampai yang menerima berkas laporan saya mutasi, kasus yang saya laporkan belum juga ada reaksi dari pihak kejaksaan, makanya hari ini, saya dan kawan – kawan LSM se- Kediri raya mau menanyakan bagaimana penanganan kasus yang saya laporkan ini sebenarnya. Kemana dan dimana berkas laporan saya di simpan,” ujar Khoirul Anam kepada awak media.
Dalan konferensi pers yang digelar di depan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, para aktivis meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
LSM Kediri Raya menilai adanya ketidak jelasan dalam proses pengadaan mobil siaga yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kediri.Mereka menyatakan, bahwa anggaran sebesar 22 Milliar Rupiah yang di investasi untuk pengadaan mobil siaga seharisnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan negara.
“Pengadaan mobil siaga ini perlu diteliti secara mendalam. Kami meminta Kejaksaan Negeri untuk melakukan audit menyeluruh dan mengungkap fakta – fakta yang ada,” sambung Andi ketua LSM Bidik.
Komunitas LSM Kediri Raya ini juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan anggaran publik, dan menuntut akuntanibilitas dari pihak berwenang.
LSM Kediri Raya berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti pada laporan, tetapi juga diikuti dengan tindakan hukum yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, meminta waktu dua hari untuk mencari berkas laporan itu ada atau tidak di arsip berkas laporan masuk.” Kami minta waktu dua hari untuk mencari berkas laporan itu, jika tidak kami ketemukan, silahkan membuat laporan yang baru, dan kami akan menindak lanjuti laporan tersebut sesuai dengan kapasitas dan kewenangan kami, lanjut Bang Uwais mewakili Kejaksaan.
( nurni kdr )

