KPU Kabupaten Kediri Sosialisasikan Keputusan KPU Nomor 1666 Tahun 2024
KEDIRI, – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kediri, mengadakan sosialisasi keputusan KPU Nomor 1666 Tahun 2024. Bertempat di Marwah Tirta dan Resto, Jalan raya Kediri – PareĀ no.246 Adan – Adan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, pada selasa (22/10).

Acara yang di hadiri oleh jajaran KPU, Bawaslu, serta pihak – terkait yang berkenaan dengan Pilkada 2024, juga ratusan awak media.
Keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 1666 Tahun 2024, mengatur tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024.
Keputusan ini ditetapkan pada 24/9/2024, bertujuan untuk memberikan panduan terkait kegiatan kampanye di wilayah Kediri selama periode pemilihan, seperti tata cara, aturan, serta batasan kampanye.
Melalui sosialisasi yang dilakukan, KPU berharap agar seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi ketentuan – ketentuan demi terciptanya pemilu yang aman, jujur dan adil.
” Dengan adanya peraturan KPU Nomor 1666 Tahun 2024 ini, kami berharap kepada paslon, partai pengusung, dan juga pendukung bisa saling menjaga dan mematuhi aturan yang berlaku, untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye.Dan semua tim kampanye wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, untuk mencegah pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi,” terang Mas Eka Septian dalam sambutannya.
( nurni kdr )

