Burung Elang Bondol Milik Mantan Karyawan, Majikan Jadikan Tersangka.

Situbondo, http://teropongreformasi.co.id – Sabtu,15 April 2023 burung elang bondol milik mantan karyawan yang bekerja di gudang jagung milik kakak dari Rudi Cahyadi yang pada bulan februari lalu sempat disita oleh pihak BKSDA Kabupaten Jember ternyata bukanlah milik Rudi Cahyadi.

Pihak BKSDA bersama dengan satreskrim Polres Situbondo mendatangi kediaman Rudi Cahyadi yang beralamat di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo untuk ditindaklanjuti mengenai laporan dari masyarakat atas kepemilikan burung elang bondol ilegal yang pada dasarnya dilindungi undang-undang, burung elang tersebut bukanlah milik Rudi Cahyadi namun merupakan milik mantan karyawannya.

 

Saat didatangi pihak berwajib Rudi Cahyadi mengaku syok dan grogi sehingga terjadi banyak kesalahpahaman ketika menjawab pertanyaan dari pihak berwajib, dan saat ini kebenaran yang ingin disampaikan oleh Rudi Cahyadi adalah burung tersebut bukanlah miliknya namun milik mantan karyawan yang bekerja menjadi anak buahnya di gudang jagung milik saudara dari Rudi Cahyadi.

Rudi Cahyadi tetap berupaya untuk menjelaskan kronologi kejadiannya kepada pihak kepolisian Polres Situbondo untuk meringankan proses hukum yang tengah dijalaninya.

Gitok 86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *