Kontroversi Pungutan Biaya Rekreasi di Sekolah Dasar Situbondo
SITUBONDO, – Sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, menuai kontroversi setelah melakukan pungutan biaya rekreasi kepada wali murid. Biaya yang fantastis sebesar Rp. 550 ribu per siswa untuk mengunjungi Jatim Park Kota Malang, Jawa Timur, dianggap tidak wajar oleh beberapa orang tua. Mereka mengeluhkan bahwa biaya tersebut terlalu mahal dan sepenuhnya dibebankan kepada wali murid.
Salah satu orang tua siswa mengatakan bahwa biaya tersebut sangat berat mengingat kondisi ekonomi yang sulit saat ini. Beberapa orang tua juga mengungkapkan bahwa mereka masih harus memikirkan biaya perpisahan nantinya, sehingga pungutan biaya rekreasi ini dianggap tidak adil. Mereka meminta pihak sekolah untuk mempertimbangkan kondisi keuangan wali murid sebelum menetapkan biaya rekreasi yang tinggi.
Beberapa orang tua juga berpendapat bahwa kegiatan perpisahan atau pisah kenang merupakan momen yang seharusnya dihargai dan tidak perlu dijadikan ajang bisnis. Mereka berharap bahwa pihak sekolah dapat mencari alternatif rekreasi yang lebih terjangkau namun tetap menyenangkan bagi siswa.
Setelah dilakukan diskusi antara beberapa orang tua, Ketua Paguyuban Sekolah, dan Komite Sekolah, terdapat pengurangan pembiayaan yang dibebankan kepada murid. Namun, kegiatan rekreasi tetap dilaksanakan meskipun ada beberapa siswa yang tidak ingin ikut karena adanya kasus bullying yang terjadi di sekolah.
Beberapa orang tua menyoroti bahwa pungutan biaya dalam bentuk apapun sebenarnya tidak diperbolehkan menurut Permendikbud Tahun 2012. Oleh karena itu, mereka mengharapkan pihak sekolah untuk membatalkan kegiatan rekreasi yang memberatkan wali murid dan tidak hanya dijadikan ajang bisnis semata.
Kontroversi pungutan biaya rekreasi ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga transparansi dan kewajaran dalam pungutan biaya di lingkungan sekolah.
HOS

