Permohonan Praperadilan Petrus Fatlolon Terkait Penetapan Tersangka

MALUKU, 16 Juli 2024 – Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (2017-2022) yang juga mencalonkan diri sebagai Calon Bupati 2024-2029, mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Permohonan ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Saumlaki dengan alasan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Petrus Fatlolon, atau PF, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak didukung oleh bukti yang cukup dan tidak melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya. Ia juga mengkritisi bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Lebih lanjut, dalam permohonannya, PF menekankan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melanggar hak asasi manusia yang seharusnya dilindungi oleh negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Sementara itu, dalam upaya untuk tetap berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024, PF juga telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menunda proses penyidikan terhadap dirinya sampai dengan adanya putusan praperadilan dan selesai dilaksanakannya Pilkada 2024.

Permohonan praperadilan ini juga diharapkan dapat menghindari timbulnya prasangka negatif terhadap instansi kejaksaan yang disinyalir digunakan untuk menghalangi pencalonannya sebagai Calon Bupati.

Sius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *