Antoni hatane rekaman CCTV dugaan pemerasan sebagai bukti proses perka di JAWAS

Saumlaki, Kamis 25/07/2024 – Sidang ke tiga praperadilan Petrus Fatlolon degan agenda sidang pemeriksaan saksi dan barang bukti dugaan kasus SPPD fiktif sekda kepulauan Tanimbar pihak pemohon kini lagi ajukan salah satu saksi ahli tata negara.

Antoni hatane saat di konfirmasi di seputar areal pengadilan negeri Saumlaki usay sidang praperadilan Fakta persidangan tadi ya sesuai alih administrasi Negara menjelaskan bahwa soal penyalahgunaan wewenang dan tidak bisa menyebabkan bawah penyalahgunaan lainnya seperti atribusi kewewenang dan subtansi dan itu adalah cacat hukum.

Sementara terkait rekaman CCTV yang kami katakan pada hari ini sementara kami diskusikan bawah sementara sudah ada surat pangilan dari JAWAS ( JAKSA PENGAWAS ) kejaksaan agung RI yang mana bukti dugaan pemerasan terhadap klien kami Petrus Fatlolon kami sudah trima suratnya tadi pagi maka rekaman CCTV-nya kami akan gunakan sebagai bukti nanti dalam proses kasus dugaan pemerasan nanti di pihak jawas.

Kami tetap Optimis bawah dari dua saksi alih kami yang dua itu sudah menjelaskan bawah prosedur yang di lakukan oleh subtans itu jadikan Petrus Fatlolon sebagai tersangka adalah cacat hukum yang mana surat yang di antarkan tidak kepada Petrus Fatlolon secara langsung atau kepada keluarga dekatnya.

Sedangkan saksi termohon jelas bahwa pengiriman surat tersebut cuma dititipkan kepada orang lain yang bukan adanya hubungan keluarga dengan Petrus Fatlolon yang seharusnya di titipkan ke keluarga Petrus Fatlolon, atau ke RT maupun kepala Desa itu yang benar.

Di tempat yang sama Ronny Siandressi sebagai salah satu tim kuasa hukum Petrus Fatlolon di sidang praperadilan pada pengadilan Negeri Saumlaki kepulauan Tanimbar mengatakan, pihaknya sebagai pemohon kini sudah mengajukan 3 saksi dan dua saksi ahli.

Sedangkan pihak termohon mengajukan 3 saksi tampa ada saksi ahli, lanjutnya pihak termohon pada saat ini kejaksaan negeri Saumlaki hanya menyurati kliennya Petrus Fatlolon sebanyak satu kali dengan menerbitkan surat dimulainya penyidikan dan penetapan tersangka sekaligus.

Berdasarkan KUHAP Penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk membuat terang perkaranya dan menetapkan tersangka ya ini adalah kesalahan prosudur dan ini bukan kesalahan prosudur biasa ini merupakan sebuah pelanggaran yang melanggar peraturan per undang undangan dan ini adalah penyalahgunaan wewenang.

Cacat Suptatif cacat prosudur maka mengakibatkan tindakan sewenang-wenang yang di lakukan oleh pihak kejaksaan negeri Saumlaki kepulauan kepulauan Tanimbar maka kami yakin hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan ini.

Siu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *