Antoni kuasa hukum Petrus fatlolon akan serakan bukti CCTV dugaan pemerasan Oleh pihak kejaksaan Saumlaki

Sumlaki, – Sidangan lanjutan perkara dengan agenda sidang dan s aksi ali Pemeriksaan saksi Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 Petrus Fatlolon terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Pengadilan Negeri Saumlaki, Selasa (22/7/2024) semakin ramai.

Petrus Fatlolon (PF) melalui tim kuasa hukumnya membeberkan sejumlah fakta menarik yang diduga kuat sebagai dalang dibalik penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.

Sidang lanjutan Hantoni Hatane saat konferensi pers di depan ruangan sidang kantor pengadilan negeri Saumlaki usai sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan SPPD fiktif sekda kabupaten Kepulauan Tanimbar Dasar dari penetapan tersangka seharusnya harus ada laporan sedangkan putusan pengadilan tinggi Maluku mengatakan bahwa beban yang di bebankan kepPetrus fatlolon tersebut itu dikesampingkan walaupun ada banding.

Menurut hatane penetapan tersangka terhadap Petrus fatlolon bupati 2017-2022 tidak memiliki dua alat bukti yang sah yang mana di atur dalam pasal 24 ayat 1 KUHP .

Kami menjelaskan bahwa sakst yang kami hadirkan tadi menjurus kepada pemerasan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan tteradao klien kami Petrus fatlolon sebelum penetapan tersangka dan tadi kami sarankan sudah hadirkan parah saksi maka beso ini kami akan lengkapi dengan barn bukti antara lain adalah CCTV yang terdapat di salah satu hotel yang berada di seputaran kota Ambon yang mana hotel tersebut melupakan tempat pertemuan parah pihat kejaksaan dan juga klein kami dan ini juga merupakan pembuktian bahwa dalil yang kami sampaikan ini adalah benar.

Dari rangkaian proses pemeriksaan saksi sampai dengan saksi ahli kami yakin bahwa penetapan tersangka terdapat Petrus fatlolon adalah cacat yuridis dan tidak sah.

Siu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *