Hantoni hatane sebut ada sejumlah uang yang diminta oleh pihak kejaksaan sebelum di vonis Petrus fatlolon sebagai tersangka baru SPPD Fiktif

Saumlaki, 18 Juli 2024 – Dalam sidang praperadilan kasus Petrus Fatlolon di Pengadilan Negeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, pada Selasa, 16 Juli 2024, penasihat hukum Antoni Hatane menyebutkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh pihak kejaksaan sebelum vonis terhadap Petrus Fatlolon sebagai tersangka dalam kasus SPPD fiktif.

Dalam konferensi pers di aula Pengadilan Negeri Saumlaki pada tanggal 16 Juli 2024, Antoni Hatane mengungkapkan kekecewaannya karena kejaksaan menyatakan sudah siap melayani kuasa hukum dalam praperadilan, namun tidak hadir di persidangan. Hatane menilai bahwa jika kejaksaan memang siap, seharusnya mereka hadir untuk menanggapi permohonan praperadilan dari kliennya, Petrus Fatlolon.

Hatane mencurigai bahwa penundaan sidang praperadilan ini merupakan upaya untuk mencari celah terhadap kliennya dengan berbagai cara, termasuk dugaan pemaksaan. Dia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti dan fakta yang akan dibongkar dalam persidangan, termasuk dugaan adanya permintaan uang yang akan menjadi salah satu fakta penting.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Ronny Sianressy, menegaskan bahwa mereka sebelumnya telah mengirimkan surat kepada pihak kejaksaan meminta agar tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap Petrus Fatlolon sementara tim kuasa hukum menguji tindakan mereka. Ronny menyatakan bahwa mereka sedang menilai apakah tindakan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku atau merupakan perbuatan melawan hukum.

Siluman S. BN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *