Dua Dari Tiga Kasus Pelanggaran Yang Resmi Dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Kediri Sudah Di Tindak Lanjuti
KEDIRI, – Satu minggu menjelang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Kediri, telah menerima laporan resmi, tiga dugaan pelanggaran. Yang mana melibatkan Aparatur Sipil Negara ( ASN ), yang tidak netral dan mendukung salah satu kandidat.

Dari tiga kasus dugaan pelanggar, dua kasus yang sudah di tindak lanjuti oleh Bawaslu, yaitu tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, dan sudah dilakukan kajian sesuai SOP, dan data yang di perlukan dinyatakan lengkap, diteruskan kepada pihak terkait kepegawaian, yaitu Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).
Dan kasus yang satunya lagi masih dalam kajian, yang terlapornya adalah Bupati Kediri, Hanindhito Permana.
Konfirmasi melalui bagian Kordinasi Hukum Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Kediri, A Najihin Badry, S.Pd, mengatakan bahwa, sampai saat satu minggu menjelang penetapan calon, sudah tiga laporan resmi yang masuk ke Bawaslu . Dua sudah di proses dan satu masih dalam tahap kajian kami,” jelas A Najihin kepada awak teropong reformasi ( 17/9).
Menurutnya, dalam aturan Bawaslu mempunyai waktu tiga hari untuk melalukan kajian data dan registrasi, apabila dalam tiga hari data dan informasi masih kurang lengkap atau belum cukup, akan ditambah dua hari untuk melengkapinya. Jadi total waktu yang diperlukan adalah lima hari, untuk memproses satu kasus.
A Najihin juga menerangkan, terkait pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi data dirinya akan di rahasiakan, untuk menjaga keamanan pelapor dari hal – hal yang tidak kita inginkan.
( nurni kdr )

