Pokmas Desa Macanan Nganjuk Ikuti Sosialisasi Pencegahan Konflik, Sengketa dan Perkara Pertanahan Program PTSL
Nganjuk, Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pokmas desa Macanan kecamatan Loceret mengikuti kegiatan yang digelar Kantor pertanahan Kabupaten Nganjuk dalam Sosialisasi Pencegahan Konflik, Sengketa dan Perkara Pertanahan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini dilakukan sebagai wujud dari salah satu undang-undang pokok agraria yakni, meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi masyarakat.
Dimana, dampak negatif dari konflik, sengketa dan perkara dibidang pertanahan bisa memberikan dampak serius atas keberlangsungan kehidupan para pihak yang bersangkutan.
Dalam sosialisasi tersebut Kantor Pertanahan (Kantah) Nganjuk berjanji, untuk memberikan penanganan dan penyelesaian sebagai upaya pencegahan dalam menghindari bertambahnya kasus sengketa tanah yang ada di kabupaten Nganjuk.
Kepala Kantah Nganjuk, Suwono Budi Hartono, S.SiT., MM saat membuka kegiatan ini menyampaikan, persoalan kasus konflik, sengketa dan perkara pertanahan menjadi perhatian serius pihaknya. Karena itu, ia meminta kepada seluruh stakeholder dan jajarannya agar menangani dan menyelesaikan kasus-kasus pertanahan dapat diselesaikan secara efektif, sehingga membantu masyarakat dalam memperoleh keadilan dan kepastian hak atas tanah.
Kepada semua pihak dalam menangani kasus pertanahan untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan agar masyarakat memperoleh keuntungan dari keadilan atas kepastian hak atas tanah tersebut, jelasnya, pada teropongreformasi.co.id Rabu (17/10/2024).
Pokmas Desa Macanan Habibi menjelaskan dengan acara Sosialisasi Pencegahan Konflik, Sengketa dan Perkara Pertanahan.
Ia berharap, kegiatan yang dilaksanakan Kantah Kabupaten Nganjuk ini, agar dapat mengimplementasikan kepada masyarakat terkait hal-hal yang berpotensi akan menciptakan sengketa tanah.
“Karena itu, untuk semua yang hadir saat ini, adalah ujung tombak dari keberhasilan hak atas tanah masyarakat khususnya di desa Macanan,” tutur Habibi pada teropongreformasi.co.id Jumat (18/10/2024).
Oleh sebab itu, cegah konflik, sengketa dan perkara pertanahan dengan tanpa adanya kesalahan maladministrasi. Dan untuk seluruh perangkat desa/kelurahan dapat memahami aktivitas masyarakatnya sehingga tidak terjadi sengketa tanah seperti tumpang tindih tanah yang berakibat double kepemilikan.
“Saya berharap Desa macanan kecamatan Loceret akan lebih serius dan lebih teliti dalam menerbitkan SPPT, jangan sampai obyek tanah yang sudah pernah diterbitkan, diterbitkan kembali atas nama orang yang berbeda,” tandasnya.
Untuk diketahui gelaran Sosialisasi Pencegahan Konflik, Sengketa dan Perkara Pertanahan dihadiri oleh Kejaksaan, Kepolisian, praktisi hukum, Camat, kepala desa, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) serta pengawas BPN.
(tim)

