Miris Deretan ODCB di Nganjuk Belum Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Nganjukhttp://teropongreformasi.co.id – Miris dan Sangat memprihatinkan kalau kita bicara mengenai obyek yang diduga cagar budaya (ODCB) di Kabupaten Nganjuk ini,” begitu kalimat pembuka yang dilontarkan Sukadi penggiat sejarah yang tergabung dalam komunitas dan pemerhati sejarah Kabupaten Nganjuk (Kota Sejuk), Selasa (8/8/2023).

Sebut saja, sambung Sukadi seperti Candilor, Candi Ngetos, Candi Banjarsari, Bungker Jepang, Makam Kanjeng Jimat, Cerobong Suikerfabriek Djatie, dan lain-lain, hingga sekarang belum memiliki status yang jelas sebagai cagar budaya.

“Padahal, benda-benda kuno tersebut memiliki nilai sejarah yang besar di Kabupaten Nganjuk ini. Dampaknya, ODCB tersebut terancam rusak, dicuri orang, vandalis dan sebagainya,” jelasnya.

 

Dikhawatirkan, masih kata Sukadi jika kondisi ini dibiarkan tidak tidak segera dilakukan langkah dari pemerintah daerah deretan cagar budaya di Kabupaten Nganjuk yang merupakan bukti nyata sejarah akan hilang, ” Bisa dibayangkan dari sekian banyak ODCB, baru satu obyek yang memiliki perlindungan hukum, yaitu Masjid Al-Mubarok di Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Masjid peninggalan Bupati Berbek pertama, Kanjeng Jimat Sosrokoesoemo ini menjadi satu-satunya bangunan bersejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah,” urai Sukadi.

 

Saat ini, jelas Sukadi kondisi ODCB di Nganjuk yang jumlahnya cukup banyak. Rata-rata kondisi ODCB terlantar – tidak memiliki perlindungan dari segala ancaman, baik dari dalam maupun dari luar.

“Sebagian besar ODCB di Nganjuk tidak memiliki legend, terutama yang berada di tengah sawah atau hutan. Dampaknya, oleh warga ODCB dianggap sesuatu yang tidak penting, dicorat-coret, dipindah tempatnya, dibawa pulang, dirusak di tempat, macam-macam perlakuannya,” paparnya.

“Informasi dari komunitas dan pemerhati sejarah di Nganjuk yang lain juga melaporkan kejadian yang sama, sebagian besar ODCB di Nganjuk terabaikan, bahkan ada yang dicat, ada yang dicuri, ada yang dijual ke kolektor benda antik, macam-macam pokoknya perlakuannya,” tambahnya.

 

Menurut Sukadi, pada tahun 2018 yang lalu pernah menyampaikan hasil penelusurannya kepada Dinas Porabudpar Nganjuk dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 11 di Mojokerto Jawa Timur agar ODCB di Nganjuk segera ditetapkan sebagai cagar budaya untuk mendapat perlindungan hukum. Lantas oleh BPK yang pada saat itu bernama Balai Pelestari Benda Cagar Budaya (BPCB) ditindaklanjuti melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Timur.

 

“Sejak itu (tahun 2018,Red) dilakukan kajian oleh TACB tapi sempat terhenti pada tahun 2019 karena pandemi covid, baru tahun 2020 dilanjutkan lagi hingga tahun 2021. Itupun diakomodir dari dana DAK, bukan dari APBD,” terang Sukadi yang setiap kali pendataan ODCB selalu mendampingi TACB.

 

Hanya saja, hasil dari kajian dan pendataan TACB tidak dapat langsung ditetapkan sebagai cagar budaya oleh BPK, yaitu lembaga yang mengurusi ODCB berupa benda maupun tak benda di Jawa Timur. Lantaran, kewajiban penetapan cagar budaya adalah bupati setempat, kemudian gubernur hingga pusat.

“Baik BPK maupun TACB tidak bisa menetapkan ODCB sebagai cagar budaya, pihaknya sebatas memberikan rekomendasi kepada bupati untuk ditetapkan menjadi cagar budaya,” tambahnya.

 

Salah satu ODCB yang menjadi pusat keprihatinan Sukadi adalah Candilor menjadi cagar budaya. Padahal, candi ini erat kaitannya dengan tonggak sejarah di Nganjuk.

Sukadi menjelaskan, hari jadi Nganjuk yang diperingati setiap 10 April mengacu pada peristiwa sejarah penetapan daerah Anjukladang sebagai sima swatantra oleh Pu Sindok pada 10 April 937. Pu Sindok merupakan raja pertama Medang atau Mataram Hindu periode Jawa Timur. Penetapan sima swatantra atas tanah Anjukladang ini termaktub dalam Prasasti Anjukladang yang ditemukan di Candilor.

 

Kini Prasasti Anjukladang yang asli disimpan di Museum Nasional, Jakarta. Sementara replikanya ada di Museum Anjukladang Nganjuk. “Situs Candilor merupakan tonggak sejarah penetapan hari jadi Nganjuk, dan ditemukan Prasasti Anjukladang atau Jayastambha, memiliki nilai historis yang tinggi peninggalan Raja Mataram Medang, Raja Sindok,” tutur Sukadi.

 

“Tapi sayang sekali, pemerintah daerah belum menetapkan sebagai cagar budaya hingga sekarang. Dampaknya, kondisi bangunan yang sudah rusak akan bertambah rusak oleh ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena tidak mendapat perlindungan hukum,” pungkasnya.

 

SK Penerapan Cagar Budaya Adalah Bupati Amin Fuadi, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Porabudpar Kabupaten Nganjuk membenarkan, Masjid Al-Mubarok Berbek menjadi satu-satunya obyek yang memiliki kekuatan hukum sebagai cagar budaya. “Baru Masjid Al-Mubarok Berbek yang sudah ada SK penetapan, dan itupun kategori provinsi. Karena yang mengeluarkan SK dari provinsi,” jelas Amin Fuadi.

 

Masjid Al-Mubarok diyakini sebagai masjid tertua di Kabupaten Nganjuk. Masjid ini berdiri pada 1818, dan ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat provinsi oleh Pemprov Jatim pada 2016. Pada saat itu, kondisi bangunan Masjid terancam rusak, karena di depannya sedang berlangsung pembangunan perluasan masjid.

 

Menurut Amin, proses penetapan cagar budaya seharusnya dimulai dari tingkat kabupaten, lalu diajukan ke provinsi hingga nasional. “Nah, karena Nganjuk itu tidak segera mengusulkan, sementara Masjid Al-Mubarok itu memang dari sisi cagar budayanya kuat sekali, karakteristiknya juga kuat, akhirnya pihak provinsi menetapkan sebagai cagar budaya kategori provinsi,” paparnya. “Itu harusnya yang bertanggungjawab mengeluarkan SK penetapan cagar budaya bupati, baru gubernur,” lanjut Amin.

 

Amin mengatakan, Disporabudpar Kabupaten Nganjuk telah mengusulkan sejumlah obyek diduga cagar budaya (ODCB) untuk ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat kabupaten ke kepala daerah.

Di antaranya Makam Kanjeng Jimat (2018), Candi Ngetos (2018),Candilor (2018), 44 Koleksi Museum Anjukladang (2018), Makam Pakuncen (2018), 8 Obyek Koleksi Museum Anjukladang (2020), Makam Nduro (2020), Cerobong Suikerfabriek Djatie (2020), Candi Banjarsari (2020), Gapura Dan Cerobong Suikerfabriek Djoewono (2020), Bunker Jepang (2021), 9 Obyek Koleksi Museum Anjukladang (2021), dan Penampungan Air Jepang (2021). Namun usulan yang telah diajukan sejak 2018 itu tak ditindaklanjuti.

 

“Sebenarnya tahun 2018 (Candilor) sudah kita ajukan yang di awal itu, terus setiap tahun kami mengajukan, dan hingga sampai tahun 2022 yang kita ajukan itu belum ada satupun turun SK penetapan cagar budaya oleh Bupati Nganjuk,” jelas Amin.

 

“Saya sendiri juga bingung sebenarnya itu hambatannya di mana, di apa? Sementara persyaratan yang harus kita penuhi untuk pengajuan itu sudah semuanya sesuai,” sambung Amin.

Gus Ipul

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *