DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DI ALAMI OLEH SEORANG LANSIA MENUNGGU TINDAK LANJUT DARI PIHAK YANG BERWAJIB

SITUBONDO, – Kejadian menyedihkan dugaan tindak pidana penipuan di alami oleh seorang wanita yang bernama Misnati 63Th warga Kp Kaliasin, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Yang awalnya mempunyai niat baik, malah menjadi korban perdaya oleh tetangganya sendiri.

Kejadian itu berawal dari 03/03/2022, Misnati kedatangan seorang tamu yang tidak lain adalah tetangganya sendiri yaitu Marzuki. Kedatangan Marzuki saat itu berniat untuk meminjam uang kepada ibu Misnati sebesar 50 jt rupiah, untuk menebus mobilnya Pick up grand max yang di jaminkan untuk meminjam uang kepada orang lain.

Menurut informasi dari ibu Misnati yang disampaikan kepada awak media kamis 02/01/2025, setelah desakan Marzuki dengan segala janji – janjinya ibu Misnati pun merasa iba dan kasihan. sehingga dia pun memberikan pinjaman uang sebesar 50jt rupiah dengan syarat mobil itu dititipkan kepadanya dan Marzuki berjanji dia tidak akan lama untuk mengembalikannya.

Namun ketika sudah sampai pada waktu pembayaran yang telah disepakati, Marzuki tidak menepati janjinya dan niat baik ibu Misnati di duga telah di hianati. setelah sekian lama menunggu etikad baik dari Marzuki kesabaran ibu Misnati pun telah habis.

Sehingga demi untuk mendapatkan haknya ibu Misnati melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib, Polsek Mangaran. Namun usaha memperjuangkan keadilannya pun menemui beberapa hambatan, sehingga laporannya ke Polsek Mangaran di arahkan untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Situbondo.

Tepatnya tanggal 28/08/2024 ibu Misnati resmi melaporkan Marzuki dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Situbondo, menurut keterangan yang di dapat dari ibu Misnati bahwa sempat di lakukan pemanggilan untuk pemeriksaan dari kedua belah pihak.

Setelah itu seperti yang disampaikan oleh ibu Misnati, jika dirinya pernah di panggil bersamaan dengan di panggilnya Marzuki ke Polres untuk di lakukan mediasi. Namun saat di mediasi tidak menemukan kata sepakat, selanjutnya sampai saat ini tidak ada tindak lanjut tentang bagaimana kelanjutan persoalan yang dia laporkan ke pihak Polres Situbondo.

“Saya sudah tidak tahu lagi mau kemana untuk memperjuangkan hak saya dan mendapatkan keadilan, soalnya hingga kini belum ada tindak lanjut dari laporan saya”, ucap ibu Misnati.

Dari hasil wawancara awak media melalui celuler, ibu Misnati menyampaikan jika dirinya sangat berharap untuk mendapatkan keadilan. Agar haknya uang sebesar 50 jt Rp di kembalikan, Kini pihaknya menunggu seperti apa proses hukum untuk menyelesaikan persoalan yang dia alami.

Tim TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *