KORBAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN, SEORANG WARGA DESA BLORO ALAMI KERUGIAN SERATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH
SITUBONDO, – Kh. Halimi seorang warga dari Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, melaporkan inisial Ais ke Polsek Besuki. Kh, Halimi yang didampingi kuasa hukumnya Taufik, S.H, melaporkan inisial Ais dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pada 17/03/2025.

Sesaat setelah pelaporan ketika dikonfirmasi, Kh. Halimi menyampaikan jika dirinya mengalami kerugian sekitar 170 juta rupiah. ” Awalnya inisial Ais ini mendatangi rumah saya pada 23 maret 2023 sore hari, Dia mengajak saya untuk bekerja sama pengurukan di PSN Tol Probowangi. Lalu dia meminjam uang sebesar 110 juta rupiah sebagai modal kerja sama, dengan janji saya akan mendapat keuntungan 10 juta. Namun sampai saat ini, saya belum pernah menerima hasil dari kerja sama itu “, ujarnya.
” Lalu tidak lama setelah itu, dia datang lagi kerumah saya dan meminjam uang sebesar 60 juta rupiah, dengan menitipkan 1 unit mobil Mitsubishi expander warna silver untuk meyakinkan saya. tapi tidak lama kemudian dia mengambil mobil itu dengan dalih akan disewakan ke pihak Tol, dan uang sewanya akan diberikan ke saya sebagai penghasilan. Namun hingga kini, saya juga belum pernah menerima penghasilan dari sewa mobil itu “, imbuhnya.

Sehingga dari kejadian tersebut, Kh. Halimi mengalami kerugian sebesar 170 juta rupiah dan melaporkannya ke Kepolisian Sektor Besuki pada 17 maret 2025 dengan didampingi kuasa hukumnya Taufik S.H ” Saya sebagai kuasa hukum mendampingi pelapor untuk menuntut keadilan pada kasus ini, sehingga yang bersangkutan mendapat haknya serta terpenuhi keadilannya “, tegas Taufik, S.H kepada awak media Teropong Reformasi.
Tim TR

