ALAMI KERUGIAN HINGGA PULUHAN JUTA RUPIAH SEORANG WARGA DARI DESA BLORO MEMBUAT LAPORAN POLISI
SITUBONDO, – Seorang warga Kec. Besuki, Kabupaten Situbondo, diduga telah menjadi korban penipuan terkait pinjaman uang dengan menitipkan jaminan mobil rental. Korban, yang bernama Muhammad Zaenol warga Desa Bloro, Dusun Petak, Kec. Besuki, Kab. Situbondo, sementara terduga pelaku yang saat ini telah dilaporkan ke polisi bernama Agus Wahono prial asal Tuban yang pindah kawin ke Desa Jetis, Dusun Biting, Kec. Besuki, Kab. Situbondo.

Modus yang digunakan terlapor adalah dengan meminta pinjaman uang dan menjanjikan pengembalian tepat waktu dengan menitipkan mobil rental sebagai jaminan. Korban mengaku telah meminjamkan uang sebesar Rp 55 jt, namun setelah jangka waktu yang disepakati berlalu, pihak yang meminjam uang tidak menepatinya.
Korban menyampaikan “Saya merasa ditipu karena Agus wahono/p. Adit ( terlapor ) tidak mengembalikan uang yang dipinjamnya tepat waktu dan saat ini tidak diketahui keberadaannya,” ujar korban, seperti dilansir dari sumber berita online, Teropong Reformasi.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjaman uang dengan menjanjikan jaminan barang, terutama mobil rental.
Menurut keterangan korban, mobil yang dijaminkan telah diambil oleh pihak pemilik rental. pemilik rental juga menyampaikan kesanggupannya jika dirinya siap memberikan kesaksian apabila keterangannya dibutuhkan. Selain mengalami kerugian Rp 55 juta jumlah yang di pinjam terlapor, korban juga telah membayar sewa mobil selama 4 bulan lamanya sebesar Rp. 38 jt atas kesepakatan Agus wahono/ p. Adit (terlapor) hingga pada akhirnya mobil diambil pihak rental setelah terlapor tidak diketahui keberadaannya.
Sehingga ketika awak media mewawancara petugas Kepolisian Sektor Besuki, Kapolsek menyampaikan sedang mendalami kasus tersebut ” kami masih melakukan pendalaman pada kasus ini dan akan memanggil saksi – saksi untuk diminta keterangannya, ” tegas H.Abdullah dikantornya ketika dikonfirmasi pada 15/05/2025.
Eko s.

