Keluarga Ahli Waris Melawan Penyerobotan Tanah Melalui Jalur Hukum

KEDIRI, – Keluarga ahli waris Ibu Supinah, pemilik tanah seluas 28 m² yang merupakan warisan dari orang tua, almarhum Karsodekromo, kini menghadapi masalah serius. Sertifikat tanah tersebut tiba-tiba muncul atas nama Johan Ariwibowo, menyusul program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tanah yang terletak di Dusun Kedung Sari, Desa Kedung Sari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, sebelumnya telah terdaftar dengan nomor leter C.212. Keluarga merasa dirugikan karena pengukuran tanah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pertanahan PP No. 24 Tahun 1997. Menurut regulasi tersebut, pengukuran harus disaksikan oleh pemilik tanah serta tetangga di sekeliling lokasi.

Keluarga Supinah sebagai pihak waris, berencana menempuh jalur hukum untuk mengusut tuntas kasus penyerobotan tanah ini. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan, dan hak atas tanah warisan dapat kembali kepada keluarga.

Keluarga Supinah mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penyerobotan tanah yang merugikan pemilik sah. Mereka juga berharap pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini.

Tim TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *