Pelayanan Penerbitan SKCK di Polsek Suboh: Meningkatkan Akses bagi Masyarakat
SITUBONDO, 20 September 2025 Polsek Suboh melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat Suboh setiap hari Sabtu dan Minggu. Kegiatan ini dipimpin Oleh Kapolsek Suboh, IPTU Hamowo, bersama anggota jajarannya, bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan SKCK.

Kanit Intelkam, Totok, menjelaskan bahwa pelayanan ini merupakan upaya untuk memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat. “Kami berharap dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan SKCK yang diperlukan untuk berbagai keperluan,” ujarnya.
Persyaratan Pembuatan SKC
Untuk mempermudah proses, berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi oleh pemohon. Pemohon harus datang sendiri dengan membawa:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran beserta aslinya
- Membawa surat pengantar dari desa setempat.
- Menyerahkan foto diri ukuran 4 × 6 sebanyak 8 lembar untuk pemohon baru.
- Persyaratan untuk pemohon RCK (Rekomendasi Catatan Kepolisian) juga sama.
Dengan adanya layanan ini, Polsek Suboh berharap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung reformasi pelayanan publik yang lebih baik. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan SKCK dengan mudah dan cepat.
Gitok

