Kasus Pemerasan di Situbondo Mandek 8 Bulan, Korban dan Kuasa Hukum Geruduk Polda Jatim!

SITUBONDO, – Kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan oknum LSM dan oknum Perhutani di Situbondo memasuki babak baru. Setelah delapan bulan bergulir tanpa kejelasan signifikan di tingkat Polres, korban pemerasan, Halil (seorang kakek), didampingi kuasa hukumnya, Taufik Hidayah, S.H., mendatangi Markas Polda Jawa Timur (Mapolda Jatim) pada Kamis (6/11) untuk mencari keadilan.

Kedatangan Halil dan kuasa hukumnya ke Polda Jatim dilatarbelakangi oleh dugaan bahwa laporannya di Polres Situbondo terkesan diabaikan, bahkan Halil mengaku sering menerima intimidasi dari pihak terduga terlapor.

“Kami mengutuk keras lambatnya penanganan kasus ini oleh Kapolres terkait. Sudah delapan bulan, tapi tidak ada kejelasan yang signifikan. Masyarakat kecil, dalam hal ini petani yang diwakili oleh klien kami, Halil, berhak mendapatkan keadilan,” tegas Taufik Hidayah, S.H., Kuasa Hukum Pelapor, dengan nada geram.

Taufik menuntut agar Kapolres dan jajaran Polda Jatim serius menangani kasus dugaan pemerasan dan pungli ini, memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menindak tegas para oknum yang terlibat, baik dari oknum LSM maupun oknum Perhutani.

Dugaan pemerasan ini, yang kerap menargetkan petani, sering kali terkait dengan isu izin pengelolaan lahan atau tuduhan penyimpangan, di mana korban diancam akan dilaporkan kepada pihak berwenang jika tidak menyetorkan sejumlah uang.

Kasus yang kini menjadi sorotan publik ini kembali memicu pertanyaan mengenai transparansi penegakan hukum, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah. Taufik Hidayah menekankan bahwa lambannya proses ini justru memperkuat dugaan bahwa ada upaya untuk mengendapkan kasus yang melibatkan oknum dari lembaga resmi dan LSM.

Pihak kepolisian, melalui pernyataan Kapolda Jatim sebelumnya, telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami pemerasan dan berjanji akan menindak tegas oknum yang terlibat, termasuk jika ada keterlibatan anggota kepolisian sendiri.

Saat ini, kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Halil masih dalam penanganan pihak berwenang di Jawa Timur, dengan harapan kedatangan korban dan kuasa hukumnya ke Mapolda Jatim dapat mempercepat proses penyelidikan dan penuntutan terhadap oknum-oknum yang dinilai telah merugikan dan mengintimidasi masyarakat kecil.

Tim TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *