Propam Polres Situbondo Turun Tangan, Selidiki Dugaan Kelambanan Penanganan Kasus Pemerasan Petani
SITUBONDO, – Propam Polres Situbondo mulai melakukan penyelidikan internal terkait dugaan kelambanan penanganan kasus pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum LSM dan Perhutani, setelah adanya keluhan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya.
Kasus dugaan pemerasan hingga puluhan juta rupiah terhadap petani Desa Tamankursi, Kecamatan Sumbermalang, ini terus bergulir di Polres Situbondo. Namun, penanganan yang berjalan lamban selama delapan bulan tanpa perkembangan signifikan memicu pelapor untuk mencari keadilan.
Kasus ini mencuat setelah Taufik Hidayah, S.H., kuasa hukum para korban, mendatangi Polda Jatim untuk mengeluhkan dugaan kelambanan dalam penanganan kasus. Keluhan ini kemudian direspons oleh Propam Polres Situbondo dengan memulai penyelidikan terhadap kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Kami mengeluhkan dugaan kelambanan dalam penanganan kasus pemerasan dan pungli yang telah berjalan selama kurang lebih delapan bulan tanpa titik terang yang signifikan,” jelas Taufik Hidayah.
Intervensi Propam ini merupakan langkah serius untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Tugas Propam adalah mengawasi dan memitigasi pelanggaran oleh anggota Polri, termasuk dalam pelayanan publik dan penanganan kasus.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Unit Propam Polres Situbondo telah memintai keterangan para korban. Pada Sabtu (15/11/2025), Propam mendatangi kediaman salah satu korban.
“Dirumah Nur Muhammad, kami kemarin mendampingi Kakek Halil dan Nur Muhammad untuk dimintai keterangannya oleh Unit Propam Polres Situbondo terkait kronologis kejadian adanya dugaan pemerasan. Ada beberapa pertanyaan kepada Kakek Halil dan kita jawab sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Taufik.
Secara paralel, Polres Situbondo terus mendalami kasus pokok dugaan pemerasan sebesar Rp 49 Juta yang dilakukan oleh oknum LSM dan oknum Perhutani terhadap para petani. Taufik Hidayah mengapresiasi langkah cepat Polres yang terus bergerak dalam penanganan kasus ini.
Namun, di sisi lain, korban seperti Kakek Halil masih merasa khawatir. Ia berharap kasusnya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
“Masyarakat kecil seperti dirinya betul-betul mendapatkan keadilan. Kami juga memohon perlindungan diri karena para korban sering diintimidasi oleh oknum Perhutani bahkan pernah didatangi ke rumahnya oleh beberapa oknum Perhutani untuk mencabut laporan dengan dalih mau kerja sama penerbitan PKS (Perjanjian Kerja Sama),” ungkap Kakek Halil.
Saat ini, belum ada informasi publik mengenai hasil akhir atau sanksi spesifik yang diberikan oleh Propam terkait kelambanan penanganan kasus. Penyelidikan masih berlangsung dan bertujuan untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedur atau disiplin yang dilakukan oleh penyidik.
Tim TR

