Praktisi Hukum Soroti Kelangkaan dan Pelanggaran Harga Pupuk di Desa Kembangsari
Situbondo – Kelangkaan pupuk bersubsidi di tengah musim tanam jagung akhir 2025 di Desa Kembangsari, Jawa Timur, menuai kritik tajam. Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Gerakan Peduli Kebangsaan (GPK), Taufik Hidayah, S.H., mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengatasi carut-marut distribusi yang merugikan petani.

Taufik Hidayah memaparkan tiga poin utama yang menjadi keresahan masyarakat saat ini:
- Kelangkaan di Masa Krusial: Stok pupuk menghilang justru saat petani jagung memasuki periode wajib pemupukan.
- Pelanggaran HET: Harga di lapangan melonjak drastis meski Presiden telah menetapkan kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 20% per 22 Oktober 2025.
- Lemahnya Pengawasan: Diduga terjadi kebocoran dalam rantai distribusi yang menghambat target swasembada pangan nasional 2025.
Berdasarkan investigasi di lapangan, harga pupuk yang seharusnya berada di kisaran Rp 90.000 per zak melonjak menjadi Rp 100.000 hingga Rp 105.000 di tingkat kios lokal. Bahkan, warga mengaku terpaksa mencari pupuk ke luar daerah dengan harga mencapai Rp 125.000 hingga Rp 150.000 per zak.
Pemilik kios UD Tas Tabun yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kembangsari, Helmi, S.Pd.I., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, mengakui adanya selisih harga tersebut. Ia berdalih kenaikan harga disebabkan oleh tambahan biaya transportasi dan upah kuli panggul.
“Kita menambah (biaya) untuk transportasi imbal dan kuli. Terkait ketersediaan, kami menjanjikan pada awal tahun 2026 stok tidak akan kurang lagi,” ujar Helmi.
Menanggapi dalih tersebut, Taufik Hidayah dengan tegas menyatakan bahwa alasan biaya transportasi tidak dapat dibenarkan secara hukum. Menurutnya, aturan HET bersifat mutlak dan sudah mencakup seluruh biaya operasional hingga ke tangan petani di kios resmi.
“Apapun alasannya, kios dilarang menjual di atas HET. Biaya pengiriman sudah diperhitungkan dalam rantai pasok oleh PT Pupuk Indonesia (Persero). Menjual di atas harga resmi adalah pelanggaran serius,” tegas Taufik.
Ia mengingatkan bahwa distributor atau pemilik kios yang terbukti melanggar dapat dijatuhi sanksi berat, mulai dari:
- Pencabutan izin usaha secara permanen.
- Sanksi administratif berupa teguran keras.
- Hukuman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda besar karena menyalahgunakan barang dalam pengawasan pemerintah.
Taufik mengimbau para petani untuk tidak takut melapor kepada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), Dinas Pertanian, atau aparat kepolisian jika menemukan praktik serupa. Pihaknya menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi para petani di Desa Kembangsari.
Tim TR

