Tim URC Satreskrim Polres Situbondo Ringkus Dua Pelaku Curanmor 15 Menit Setelah Beraksi

SITUBONDO – Kecepatan Tim URC Satreskrim Polres Situbondo saat melaksanakan kegiatan kring serse kembali membuahkan hasil. Hanya sekitar 15 menit setelah aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di Kecamatan Bungatan, dua pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.

Korban diketahui bernama Rasuli (42). Saat itu sepeda motor miliknya diparkir di teras rumah. Pelaku diduga merusak kunci kontak kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut. Aksi pelaku sempat diketahui korban yang kemudian melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Laporan kejadian tersebut segera diterima petugas. Berbekal informasi yang diperoleh saat kegiatan kring serse di wilayah barat Situbondo, Tim URC Satreskrim Polres Situbondo langsung bergerak melakukan pengejaran.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan respon cepat anggota di lapangan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Tim URC yang sedang melaksanakan kring serse langsung bergerak melakukan pengejaran sesaat setelah menerima informasi kejadian. Kurang lebih 15 menit setelah aksi pencurian terjadi, pelaku berhasil diamankan di kawasan pertigaan pintu keluar Tol Situbondo,” ujar AKP Selimat.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan dua pelaku yang diketahui merupakan kakak beradik, yakni IF (26) dan MA (19), warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat buah anak kunci letter T yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Vario nomor polisi P 2853 FL milik korban yang baru saja dicuri. Petugas turut menyita satu unit Honda Beat Street tanpa plat nomor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Besuki.

Salah satu pelaku sempat berusaha melarikan diri ke area persawahan saat proses pengejaran. Namun berkat kesigapan anggota URC Satreskrim Polres Situbondo, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan yang terus melakukan patroli dan kring serse untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor,” tambah AKP Selimat.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menambah pengamanan kendaraan dan segera melaporkan apabila mengetahui ada gangguan kamtibmas atau kriminalitas melalui Call Center Polri 110 Gratis 24 jam.

Hariadi/Boy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *