Sengketa Batas Tanah di Desa Demung: Terindikasi Cacat Administrasi, Kelalaian Pemdes, dan Sinyal Bahaya Menunjukkan Rapuhnya Benteng Perlindungan Hak Warga Ditingkat Paling Bawah

SITUBONDO, – Kasus sengketa tanah legendaris yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1985 di Desa Demung, Kabupaten Situbondo, memasuki babak baru yang kian krusial. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang pemerintah sebagai solusi kepastian hukum pertanahan, dalam kasus ini justru dinilai menjadi celah lahirnya sertifikat tumpang tindih (overlapping) akibat pengabaian prosedur teknis dan dugaan praktik transaksional.

Persoalan ini bermula ketika gambar peta bidang pada SHM terbitan 1985 milik warga tiba-tiba berubah dan berindikasi kuat overlapping dengan sertifikat baru yang terbit melalui program PTSL. Penerbitan sertifikat baru tersebut diduga kuat menabrak aturan mendasar: kontradaktur delimitasi yaitu kewajiban penetapan dan pematokan batas tanah yang disaksikan serta disetujui langsung oleh pemilik tanah yang berbatasan.

Carut-marut ini makin terang setelah Kepala Dusun setempat memberikan kesaksian kunci bahwa tidak pernah ada pelaksanaan penunjukan maupun persetujuan batas yang melibatkan pemilik tanah lama (pemegang sertifikat 1985).

Sikap Kepala Desa Demung yang menjabat saat dokumen PTSL dan masih aktif menjabat sampai saat ini tersebut dibuat juga menjadi sorotan tajam. Berkas administrasi pertanahan disinyalir langsung ditandatangani tanpa adanya verifikasi fisik maupun administrasi di lapangan. Praktik “stempel buta” oleh jajaran pemerintah desa ini berkelindan dengan munculnya dugaan aliran uang pelicin dari oknum berinisial AH guna meloloskan dokumen bermasalah tersebut.

Pasal 19 PP No. 24 Tahun 1997 secara tegas mewajibkan pendaftaran tanah memperhatikan asas kontradaktur delimitasi. Penerbitan sertifikat tanpa persetujuan pemilik batas tetangga berkonsekuensi cacat hukum secara administratif (ab initio).

Merasa hak kepemilikannya terancam oleh penerbitan sertifikat PTSL baru tersebut, pemilik tanah SHM 1985 melayangkan keberatan tertulis resmi ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Situbondo.

Kepala Kantor Pertanahan Situbondo yang menerima langsung berkas keberatan merespons dengan memerintahkan jajarannya melakukan perbaikan data setelah indikasi pelanggaran kontradaktur delimitasi menguat di lapangan.

Atas perkembangan ini, pemilik tanah 1985 mengajukan beberapa tuntutan mendesak:

  1. Uji Dokumen & Warkah Berita Acara: Meminta BPN membuka warkah pendaftaran sertifikat PTSL baru. Apabila ditemukan rekayasa atau pemalsuan tanda tangan persetujuan batas, kasus ini akan diproses hukum secara pidana
  2. Pemblokiran dan Penarikan Sertifikat: Meminta BPN segera memblokir dan menarik sertifikat baru yang terbukti terbit secara cacat prosedur agar tidak menimbulkan sengketa berlarut atau dipindahtangankan.

Sebagai fungsi kontrol sosial, kasus ini memotret kerentanan pelaksanaan program strategis nasional di tingkat bawah:

  1. Penyimpangan Esensi Program PTSL & Bahaya Transaksional PTSL sejatinya bertujuan memberi kepastian hukum bagi masyarakat, bukan untuk memutihkan tanah yang sudah berpemilik atau menciptakan sengketa baru. Kecerobohan Pemdes Demung yang asal meneken berkas terlebih jika dibumbui dugaan uang pelicin dari oknum berinisial AH merupakan bentuk maladministrasi berat yang merusak kredibilitas program nasional.
  2. Pengawasan Petugas Ukur & Panitia A BPN yang Lemah Petugas ukur dan Satgas PTSL BPN Situbondo seharusnya tidak sekadar menjadi “tukang stempel” dari berkas yang disodorkan pihak desa. Terbitnya sertifikat baru yang berindikasi overlapping di atas peta bidang terbitan 1985 mengindikasikan lemahnya verifikasi peta tunggal (One Map Policy) dan kecerobohan validasi fisik di lapangan oleh panitia pendaftaran tanah.

Tim TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *