Sertifikat 1985 Lengkap dengan Patok, Pemdes Demung Dinilai Lambat dan Tidak Tegas Selesaikan Mediasi Batas Tanah

Besuki, — Proses mediasi sengketa batas tanah di Dusun Ketah Kulon, Desa Demung, berujung menggantung tanpa keputusan jelas. Pemerintah Desa (Pemdes) Demung dinilai lambat dan tidak tegas dalam mengambil tindakan, padahal data dokumen dokumen dan fakta fisik di lapangan sudah lengkap.

Sengketa ini bermula dari persoalan batas tanah antarwarga di wilayah Dusun Ketah Kulon. Guna mencari jalan keluar, Pemdes Demung menggelar kegiatan mediasi yang bertempat di kantor desa pada kamis, 21 Mei 2026. Jalannya mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Desa Demung dan dihadiri oleh beberapa warga yang bersangkutan.

Dalam forum di kantor desa tersebut, semua pihak awalnya menyepakati kesepakatan penting, yakni penentuan batas tanah akan merujuk pada data Sertifikat Hak Milik (SHM) yang memiliki tahun terbitan lebih tua, yaitu keluaran tahun 1985.

Kesepakatan Awal: Batas tanah wajib mengikuti data Sertifikat Hak Milik (SHM) tertua, yaitu keluaran tahun 1985.

Namun, situasi kondusif tersebut berubah menjadi tegang saat Kepala Desa bersama aparatur desa dan warga beralih melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek tanah. Di lapangan, ketegangan pecah ketika salah satu pihak mengklaim bahwa batas tanah tidak sesuai.

Padahal, berdasarkan pantauan di lokasi, patok batas tanah yang merujuk pada SHM tahun 1985 masih berdiri kokoh dan posisinya sangat presisi sesuai dengan surat ukur sertifikat kepemilikan tersebut.

Ketegangan makin meruncing lantaran munculnya klaim sepihak yang didasarkan pada sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) baru. Ironisnya, saat aparatur desa dan pihak terkait mempertanyakan letak fisik patok batas tanah versi PTSL tersebut, pihak yang mengklaim sama sekali tidak bisa menunjukkan keberadaannya, bahkan diketahui fisik patok PTSL itu memang tidak ada di lapangan.

Meskipun fakta lapangan sudah benderang di mana patok resmi SHM 1985 tersedia dan sesuai dokumen, sementara patok PTSL fiktif Kepala Desa beserta aparatur desa yang hadir justru tidak berani mengambil keputusan tegas di tempat. Pemdes Demung memilih bersikap mengambang, yang memicu kekecewaan warga karena dinilai memperlarut konflik yang seharusnya bisa langsung diselesaikan hari itu juga berdasarkan data hukum yang valid.

Bagai mana sertifikat PTSL terbit jika tanpa patok? Apakah ada cacat prosedur karena dalam hukum pertanahan ada asas Kontradiktur Delimitasi yang harus dilaksanakan sebelum sertifikat PTSL terbit?

Nantikan diedisi selanjutnya…..

Tim TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *