Perahu Nelayan Melanggar Zona Penangkapan

Situbondo – http://teropongreformasi.co.id Petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo menangkap perahu nelayan yang melanggar zona penangkapan, dimana nelayan tersebut menangkap ikan menggunakan alat tangkap cantrang di zona dua yang dapat merusak ekosistem laut, Senin (06/03/2023).

Alat tangkap cantrang tidak diizinkan beroperasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanaan Negara Republik Indonesia.

“Perahu nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang ini ditangkap di perairan Tangsi, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, pada dini hari tadi,” ujar Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanuddin.

Perahu ganden milik Har Warga Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ini ditangkap ketika menarik jaring di zona larangan tangkap sekitar 2 MIL dari tepi pantai, Tangsi, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Selanjutnya, kata AKP Hasanuddin, nahkoda inisial GF beserta lima orang anak buah kapal (ABK) digiring petugas ke Pelabuhan Kalbut, dan diberikan peringatan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya menangkap ikan menggunakan cantrang dan melanggar zona.

“Karena mereka ini masih baru pertama kali kami amankan karena menangkap ikan menggunakan cantrang di zona yang dilarang, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu. Tapi jika di kemudian hari melakukan hal serupa maka kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ucap dia.

AKP M. Hasanuddin menambahkan, sebelumnya Satpolairud Polres Situbondo juga menangkap perahu nelayan yang menangkap menggunakan alat tangkap cantrang dan diproses secara hukum.

“Beberapa waktu lalu ada dua perahu nelayan yang sudah kami tindak tegas diproses secara hukum dan saat ini sudah P21. Kami tindak tegas karena perahu nelayan asal Desa Seletreng (Kecamatan Kapongan) tersebut mengulang kesalahannya menangkap ikan menggunakan cantrang,” ujar dia.

Hariadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *