Perkara ini diadukan Abdul Hannan. Pelapor ini mengadukan Marwoto, Samsul Hidayat, Imam Nawawi, Usman Hadi dan Irwan Suryadi yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Situbondo sebagai Teradu.

Para Teradu didalilkan tidak profesional dan melakukan kecurangan dalam melakukan perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Antara lain merubah nomor dan nama peserta rekruitmen PPK sehingga menggugurkan peserta yang seharusnya lolos seleksi rekruitmen PPK untuk pemilu tahun 2024.

KPU Kabupaten Situbondo mengumumkan Hasil Seleksi PPK Terpilih dengan nomor surat 287/PP .O4.1-Pu/3512/2022, nama dan nomor peserta yang ada didalam surat tersebut tidak sesuai dengan Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis yang keluar sebelumnya dengan nomor surat 281/PP.04.1-Pu/3512/2022. Penetapan calon PPK terpilih tidak berdasarkan hasil tes tulis yang sudah dilakukan sebelumnya, format pengumuman yang keluar sangat tidak sesuai khususnya pada nomor nama peserta PPK .

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU Situbondo akan disidang oleh DKPP RI terkait kode etik.

Fathur