Polemik Sengketa Tanah di Situbondo, Kuasa Hukum Tergugat Dituding Tidak Memahami Gugatan

SITUBONDO, – Polemik sengketa tanah yang terjadi di Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, memasuki tahap Peninjauan Setempat (PS) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Situbondo. Pada Jumat (19/01/2023), pihak Penggugat yang diwakili oleh Misyadi dkk. didampingi kuasa hukumnya, serta pihak Tergugat yang diwakili oleh SN, MMS, dan MS. juga didampingi kuasa hukumnya, hadir dalam sidang tersebut.

Dalam PS yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Situbondo, pihak Penggugat diminta untuk menunjukkan objek sengketa yang menjadi pokok permasalahan. Namun, terjadi kebingungan ketika pihak Kuasa Hukum Tergugat menunjukkan batas-batas tanah yang tidak sesuai dengan objek gugatan. Hal ini membuat kuasa hukum pihak Tergugat, Lukman Hakim, SH., mengajukan pertanyaan yang membingungkan kepada Pihak Penggugat.

Dalam responsnya, PN Situbondo dengan tegas menyampaikan kepada kuasa hukum tergugat, “Silahkan ajukan fakta lain di persidangan.” Hal ini disampaikan karena objek yang ditunjukkan Kuasa Hukum Tergugat tidak sesuai dengan objek sengketa yang digugat oleh Penggugat.

Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Perjuangan Rakyat Situbondo, Rachmad Hartadi, mengungkapkan apresiasinya terhadap kelancaran dan kondusivitas PS oleh PN Situbondo. Namun, ia juga menyoroti kurang pemahaman kuasa hukum pihak Tergugat terhadap materi gugatan.

“Anehnya, kuasa hukum pihak Tergugat menunjukkan objek pekarangan orang lain di luar dari objek yang disengketakan. Oleh karena itu, PN Situbondo menyarankan untuk mengajukan fakta di persidangan dan menunjukkan bukti lain,” ungkap Rachmad Hartadi.

“Pihak Penggugat, Pak Misyadi, memang merasa bingung karena yang ditunjukkan adalah objek pekarangan orang lain,” tambahnya dengan wajah cemberut.

Polemik sengketa tanah ini masih akan terus bergulir dalam persidangan selanjutnya, di mana pihak Penggugat diharapkan dapat menyampaikan bukti yang sesuai dengan objek sengketa yang telah diajukan. PN Situbondo dalam menyelesaikan kasus ini, hingga putusan majelis hakim mengetuk palu dengan harapan keadilan dan kebenaran tercapai.

Har

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *