Polisi RW bersama Babinsa dan Lurah Mediasi Penolakan Warga terhadap Rumah Kos di Panji Situbondo

SITUBONDOhttp://teropongreformasi.co.id – Polres Situbondo Polda Jatim melalui Polisi RW Polsek Panji bersama Babinsa dan Lurah Ardirejo menyelesaikan permasalahan penolakan rumah kos-kosan oleh warga RT 17 Kel. Ardirejo Kec. Panji Situbondo.

Mediasi yang digelar di Omah Rembuk Kantor Kelurahan Ardirejo dihadiri Lurah Ardirejo Purnomo, SE, Kanit Reskrim Polsek Panji Aiptu Slamet Yuwono, Polisi RW Bripka Indra, Babinsa Serka Gatot, Perwakilan pemilik kos-kosan, Ketua RT 17 dan perwakilan warga RT 17.

Kapolsek Panji AKP Nanang Priyambodo menerangkan penolakan dan menjadi keberatan dari warga terhadap berdirinya rumah kos-kosan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada warga sekitar bahwa akan dibangun rumah kos ditambah lagi akses jalan rumah kos tidak memiliki jalan sendiri akan tetapi melewati halaman rumah warga.

“ Keluhan warga terkait rumah kos dilaporkan ke Polisi RW kemudian untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan juga menjaga kerukuna warga diusulkan untuk dilakukan pertemuan warga di Omah Rembuk guna mencari solusi bersama rekait permasalahan rumah kos tersebut, “ ujarnya.

Dalam mediasi tersebut, warga tetap pada warga tetap pada pendirian sebelumnya yaitu bagi penghuni kos melewati jal;an lain dan tidak diperkenankan melewati halaman rumah warga. Serta pemilik rumah kos hanya diperkenankan menerima penghuni laki-laki apabila mengaku sudah berkeluarga harus jelas satusnya perkawinannya.

Sementara itu, pemilik rumah kos menyanggupi tuntutan warga yakni tidak menerima penghuni kos wanita dan terkait akses jalan meminta waktu kepada warga sekitar untuk membuat akses jalan lain agar tidak lagi melewati halaman rumah warga.

Pada kesempatan tersebut, Lurah Ardirejo menegaskan kembali hasil musyarakah diantaranya management rumah kost diperbaiki lagi, Warga kost hanya di peruntukkan bagi kaum laki laki, Penghuni kost tidak diperbolehkan membawa perempuan yang tidak terdaftar dalam buku nikah, penghuni kost dilarang minum minuman keras dan membunyikan musik terlalu keras baik di siang atau malam hari dan bagi penghuni kost diperbolehkan jalan kaki di depan halaman rumah warga.

“ Hasil musyarakah hari ini disetujui oleh perwakilan warga yang hadir namaun ada permintaan warga apabila ada urun renbug atau musyawarah lagi di RT 007 harus melibatkan semua warga tidak hanya orang tertentu, “ tutupnya.

Evan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *