Polsek Besuki Berhasil Mengamankan Penjual Miras di Wilayah Kecamatan Besuki

Situbondohttp://teropongreformasi.co.id – Kepolisian Sektor Besuki berhasil mengamankan seorang penjual minuman beralkohol atau miras di Dusun Krajan, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo pada Sabtu malam (22/07/2023). Patroli rutin yang dilakukan dalam rangka Cipta Kondisi dengan sasaran peredaran miras di wilayah Besuki, membawa hasil yang memuaskan dengan berhasilnya pengamanan sejumlah besar barang bukti miras dari seorang penjual bernama Rukiyah (63).

Berdasarkan laporan yang diterima, Polsek Besuki yang dipimpin oleh Kapolsek AKP H. Abdullah bersama Kanit Reskrim Aipda Agus bastomi, Kanit intelkam Aipda Joni pakres, serta Bripda Abdur dan Bripda Ghazal, menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan miras di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan dan mengamankan 19 botol anggur merah, 5 botol anggur merah Gold, 17 botol iceland ukuran 250 ml, 12 botol ameraja, 1 botol Guines, 2 botol iceland ukuran 500 ml, 2 botol soju bae, 9 botol API, 1 botol newport, 3 botol Whiski Drum, 10 botol bir singaraja, 17 kaleng somae, 5 kaleng ameraja, dan 6 botol kolesom 275 ml.

Dalam kegiatan yang dilakukan untuk menekan tindak pidana yang muncul akibat penyalahgunaan minuman keras/beralkohol khususnya di Wilayah hukum Polsek Besuki, polisi memberikan pembinaan dan peringatan kepada penjual untuk tidak menjual miras dan mengamankan barang bukti. Kapolsek Besuki mengatakan bahwa kegiatan patroli ini akan terus dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah Besuki.

Penjual miras, Rukiyah, telah menerima tanda terima atas barang bukti yang diamankan oleh Polsek Besuki. Kegiatan ini dilaporkan kepada pimpinan guna tindakan lebih lanjut. Besuki

Polsek Besuki, Situbondo – Kepolisian Sektor Besuki berhasil mengamankan seorang penjual minuman beralkohol atau miras di Dusun Krajan, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo pada Sabtu malam (22/07/2023). Patroli rutin yang dilakukan dalam rangka Cipta Kondisi dengan sasaran peredaran miras di wilayah Besuki, membawa hasil yang memuaskan dengan berhasilnya pengamanan sejumlah besar barang bukti miras dari seorang penjual bernama Rukiyah (63).

Berdasarkan laporan yang diterima, Polsek Besuki yang dipimpin oleh Kapolsek AKP H. Abdullah bersama Kanit Reskrim Aipda Agus bastomi, Kanit intelkam Aipda Joni pakres, serta Bripda Abdur dan Bripda Ghazal, menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan miras di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan dan mengamankan 19 botol anggur merah, 5 botol anggur merah Gold, 17 botol iceland ukuran 250 ml, 12 botol ameraja, 1 botol Guines, 2 botol iceland ukuran 500 ml, 2 botol soju bae, 9 botol API, 1 botol newport, 3 botol Whiski Drum, 10 botol bir singaraja, 17 kaleng somae, 5 kaleng ameraja, dan 6 botol kolesom 275 ml.

Dalam kegiatan yang dilakukan untuk menekan tindak pidana yang muncul akibat penyalahgunaan minuman keras/beralkohol khususnya di Wilayah hukum Polsek Besuki, polisi memberikan pembinaan dan peringatan kepada penjual untuk tidak menjual miras dan mengamankan barang bukti. Kapolsek Besuki mengatakan bahwa kegiatan patroli ini akan terus dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah Besuki.

Penjual miras, Rukiyah, telah menerima tanda terima atas barang bukti yang diamankan oleh Polsek Besuki. Kegiatan ini dilaporkan kepada pimpinan guna tindakan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *