Aktivis LSM teropong Soroti Proyek Drainase di Desa Kotakan yang Kontroversial

Desa Kotakan, Situbondo http://teropongreformasi.co.id – Proyek pembangunan saluran drainase di Desa Kotakan, Situbondo, yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, menjadi sorotan kontroversial setelah terungkap bahwa tidak ada papan informasi proyek yang dipasang di lokasi. Aktivis dari LSM Teropong Kabupaten Situbondo, (Wahyudi/SEKJEN PUSAT),menyuarakan dugaannya bahwa proyek ini merupakan proyek siluman yang sengaja tidak memasang papan informasi guna menghindari pemantauan anggaran dan sumber anggaran yang besar.

Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU Nomor 14 tahun 2008 dan peraturan yang mengatur proyek-proyek yang dibiayai oleh negara, setiap proyek fisik yang menggunakan dana negara wajib memasang papan nama proyek yang memberikan informasi tentang jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, dan jangka waktu pekerjaan. Namun, hingga saat ini, papan nama proyek tersebut belum dipasang.

Masalah ketidakpatuhan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian dalam proyek ini. Artikel menyebutkan bahwa para pekerja tidak menggunakan helm kerja dan sepatu bot saat melakukan pekerjaan galian DRAINASE. Aktivis dari LSM Teropong meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan terhadap perusahaan yang melanggar K3 dan memberikan sanksi yang tegas.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang K3 mengatur bahwa setiap perusahaan wajib memprioritaskan K3 dan akan dikenai sanksi jika melanggar aturan tersebut.

LSM Teropong juga mengklaim telah melakukan investigasi di lokasi proyek dan menemukan bahwa pekerja tidak mematuhi K3 dengan tidak menggunakan perlengkapan keselamatan yang diperlukan.

Dalam kesimpulannya, artikel ini menegaskan bahwa penerapan K3 merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang untuk setiap jenis proyek, baik kecil maupun besar. Perusahaan yang melanggar K3 dapat dikenai sanksi administratif, teguran, atau bahkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Wahyudi, aktivis Situbondo, menyatakan dengan tegas, “Saya akan melaporkan dan mempertanyakan proyek drainase di Desa Kotakan terkait K3, papan informasi/KIP, serta melakukan kajian dampak lingkungan dari perspektif warga sekitar untuk mengetahui apakah proyek ini benar-benar memberikan manfaat atau berdampak merugikan.”

Hos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *