PROYEK DESA MEKANDEREJO, KECAMATAN KEDUNGPRING, KABUPATEN LAMONGAN, TERKESAN MISTERIUS.

Lamongan, – Menjamurnya proyek siluman di Kabupaten Lamongan, tampaknya bukan isapan jempol, salah satunya pembangunan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di Desa Mekanderejo, Kecamatan Kedungpring, tepat dijalan makam yang terkesan misterius.

Betapa tidak, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tersebut tidak memiliki papan informasi seperti umumnya.

Sayangnya sejauh ini Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum belum terlihat tindakan nyata menindak pihak – pihak yang melanggar aturan tersebut.

Pantauan dilokasi, Rabu (17/1/2024) proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tersebut sudah berjalan beberapa hari yang lalu, proyek tersebut masih belum jelas pemiliknya.

Anehnya lagi, tidak ada petugas pengawasan tim pelaksanaan proyek di lokasi pengerjaan proyek tersebut.

Yang ada hanya beberapa orang pekerja yang tampak sibuk bekerja tampa menggunakan K3, para pekerja juga tampak hanya mengenakan sendal jepit bahkan ada yang tidak pakai alas kaki ( nyeker) ada juga yang bercelana pendek, apalagi saat menurunkan batu material para pekerja tidak mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja.

Karena dianggap penting untuk suatu pemberitaan awak media coba bertandang ke Kantor Desa Mekanderejo untuk konfirmasi pembangunan tersebut, saat hendak konfirmasi Kepala Desa tidak ada di Kantor desa, awak media ditemui sekdes, menurut sekdes kalau mau tanya terkait pembangunan tersebut bisa langsung tanya ke Kepala desa atau tim pelaksana.

Menurut tim pelaksana saat menjawab konfirmasi dari awak media melalui soluller, itu anggaran dari bangsun yang senilai 35 jt. Kalau mengenai papan informasi gampang yang penting itu bangunan ada nanti kalau sudah selesai saya buatkan,”ungkap tim pelaksana melalui pesan seluller.

“Iya mas ada apa mas kalau papan informasi gampang mas wong mek sewidak ewu ae regane benner: jawa, papan informasi gampang mas harga benner hanya 60 ribu aja,” ujarnya.

Padahal menurut aturan pekerjaan baru dimulai papan informasi proyek harus dicantumkan sesuai undang – undang.

Berikut Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD :

  • UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Presiden (Perpres) No.70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
  • (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
  • (Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyenggaraan Sistem Drainase.

 

(L & S.M Tim investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *