MERASA DIRUGIKAN DAN TAK KUNJUNG DAPAT KEADILAN, WARGA DESA PENGARANG KIRIM SURAT PENGADUAN KE KEMENTERIAN PERTANIAN
BONDOWOSO, – Polemik berkepanjangan antara Sutikno petani warga pengarang dan ulu-banyu Muhyi alias Pak Hor yang disinyalir orang suruhan Kades belum mendapatkan solusi yang dianggap adil oleh korban. Pada hari Selasa sore tanggal 4 Februari 2025 rumah Sutikno yang berlokasi di Dusun Gajas RT.02 RW.01 Desa Pengarang Kecamatan Jambesari Kabupaten Bondowoso didatangi 7 orang dari beberapa unsur yang salah satunya utusan Kementerian Pertanian, ada Babinsa dan PPL Desa Pengarang. Dari pihak Pemdes diwakili oleh Kepala Dusun (Kasun) Gajas Saiful Kafi dan seorang bernama Mahrus yang tidak diketahui tugas dan fungsinya sebagai apa dan ada keterlibatan apa dalam masalah ini..? Bahkan orang bernama Mahrus orangnya sok tahu dan berbicara tentang aturan kepada Sutikno.

Dalam pertemuan tersebut Sutikno diarahkan untuk menanami lahannya yang terlantar sejak Agustus 2024 untuk mendukung program pemerintah dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional. Saat berada dirumah Sutikno seorang petugas dari dinas pertanian akrab disapa Nikmah selaku PPL dengan nada memaksa agar Sutikno mengambil air dari saluran irigasi lain seperti yang dikelola oleh Marsuki dilokasi blok lahan sawah tersebut, “Lebih enak ambil air dari pak Marsuki dari pada air dari Muhyi, karena dalam beberapa tahun terakhir sudah mengalami penataan dan perbaikan sistem. ujar Nikmah.
Namun arahan dari Nikmah dengan tegas ditolak oleh Sutikno dengan dasar pertimbangan hasil panen yang tidak maksimal bahkan terancam gagal panen, dikarenakan selama ini selalu mengambil air dari saluran irigasi yang dikelola oleh Muhyi dan tidak pernah ada masalah dan kondisinya baik baik saja. Pernyataan Nikmah berbanding terbalik dengan pengakuan Marsuki yang tidak menyanggupi permintaan tersebut karena sulitnya akses Air di musim kemarau hanya bisa mencapai di pertengahan Blok harapan VII saja, sedangkan lahan milik Sutikno berada diposisi paling Belakang dari BLOK tersebut. Masih menurut pengakuan Marsuki melalui sambungan telepon, dalam permasalahan ini dia justru ikut dijadikan korban karena sejak awal memang tidak pernah mengairi lahan milik Sutikno.
Sebagai petani Sutikno berpendapat, Itu kan hanya teori, fakta dilapangan para petani yang lokasi sawahnya di urutan paling belakang blok Marsuki selalu kesulitan air terutama di musim kemarau, bahkan beberapa petani berinisiatif membuat sumur di lahan masing-masing tetap saja tidak bisa memaksimalkan hasil pertanian mereka”
Sudah jelas adanya unsur kesengajaan, mengganggu kelancaran kegiatan produksi Petani dengan cara ulu-banyu menutup akses masuk saluran irigasi ke lahan sawah milik Sutikno yang sudah dipakai sejak jaman kakek buyutnya dalam rentang waktu lebih dari seratus tahun dan penahan air (biasa disebut anggel) berupa batu besar yang telah ada sejak lebih dari seratus tahun yang lalu itu dirusak oleh Muhyi dengan cara disingkirkan ke tepi.
Sutikno merasa diperlakukan secara diskriminatif karena oknum tersebut malah mendapat pembelaan dari semua pihak sedangkan selama lebih kurang 9 tahun Muhyi mengelola jadwal air irigasi tersebut dengan baik meski petani harus memberikan upah lebih dari yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang irigasi. Pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh ulu-banyu Muhyi adalah lebih mementingkan ketersediaan air untuk petani desa lain daripada petani Desa Pengarang dengan cara menjual air ke Petani Desa Sumber Salam Kecamatan Tenggarang.
Kerugian yang dialami Sutikno mencapai puluhan juta rupiah karena tidak bisa mengelola lahan sawahnya hingga dua kali musim tananam dengan estimasi keuntungan hasil tiap panen antara 25 juta sampai 30 jutaan.
Seharusnya masalah ini tidak perlu sampai melebar kemana-mana cukup selesai di desa jika pemdes bisa adil dan mengutamakan kepentingan warganya diatas kepentingan pribadi dan golongan, saya minta agar akses irigasi yg biasa kami pakai itu dibuka dan bisa mengambil air untuk mengelola lahan sawah kami tanpa ada intimidasi di kemudian hari. ungkap Sutikno.
Tim TR

