Ketua LPPAN Minta Polres Situbondo Segera Selidiki Dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) atau Pemerasan Yang Menimpa Ratusan Warga Tamankursi – Sumber Malang Yang Tergabung Dalam Kelompok Petani Hutan

SITUBONDO, – Berbagai upaya kegiatan positif dilakukan oleh setiap orang demi keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan perekonomian bagi keluarganya. Seperti yang dilakukan oleh segenap warga Desa Tamankursi Kecamatan Sumber Malang Kabupaten Situbondo Jawa Timur, yang dalam beberapa minggu terakhir menjadi perbincangan publik, atas peristiwa dugaan tindak pemerasan atau pungutan liar dengan berbagai cara dilakukan oleh terduga oknum pelaku.

Kurang lebih puluhan bahkan ratusan Warga Desa Tamankursi Kecamatan Sumber Malang yang tergabung dalam kelompok petani hutan (penggarap lahan) mengaku menjadi korban pemerasan oleh terduga oknum pelaku inisial ES warga Desa Tlogosari Kecamatan Sumber Malang, yang masing-masing orang / Penggarap Lahan membayar sebesar dua juta lima ratus ribu. Untuk melakukan penarikan uang tersebut ES memperalat beberapa orang yang di antaranya inisial SP dan IT.

Tindakan lain yang juga dilakukan oleh oknum pelaku yakni melakukan dugaan pungutan liar dengan jumlah uang sebesar satu juta tujuh ratus lima puluh ribu. Adapun modus yang dilakukan dengan cara; bahwa oknum bersama beberapa rekannya melakukan pengukuran luas untuk masing-masing penggarap lahan perhutani, yang menurut keterangan penggarap lahan pengukuran tersebut tujuannya untuk apa tidak jelas dan muncul dugaan bahwa cara ini hanya akal – akalan oknum tertentu.

Peristiwa dugaan pemerasan lain yang terjadi selanjutnya adalah suatu tindakan perampasan lahan milik orang lain dengan cara melakukan intimidasi dengan berbagai macam cara, lahan hutan yang telah di rawat selama ini dirampas begitu saja oleh oknum pelaku inisial ES, dan saat ini lahan hutan tersebut telah di pindah tangankan kepada pihak lain dengan dalih ganti perawatan sebesar seratus juta berkwitansi.

Kabar lain yang tak kalah hebohnya dan sempat mengguncang publik, yakni terkait pernarikan uang sebesar enam juta dua ratus ribu sebanyak 8 orang (penggarap lahan hutan) dengan dalih sanksi keterlambatan pembayaran dana sharing. Hal ini sempat beredar rekaman video berdurasi pendek yang memperlihatkan adanya oknum berseragam perhutani dan oknum lain yang sedang melakukan transaksi pembayaran sejumlah uang.

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua LPPAN yang akrab dipanggil Amir, dirinya mengatakan telah melayangkan surat resmi ke Polres Situbondo, dan meminta agar perkara dugaan tindak pemerasan atau pungutan liar segera dilakukan penyelidikan serta di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *